Pj Wali Kota Pangkalpinang Soroti Tiga Isu Strategis Pertanahan

Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan sejumlah persoalan strategis terkait pertanahan saat menghadiri acara Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, dan Pengembangan Pertanahan dan Ruang di Kota Pangkalpinang, Senin (2/10/2025).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyoroti tiga hal utama. Pertama, masih adanya kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan. Ia mengakui pernah terjadi permasalahan mekanisme dan rotasi tim pengadaan yang sempat membuat aparatur di daerah kurang bersemangat. Ia berharap dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN, persoalan tersebut dapat segera diatasi sehingga pengadaan tanah bisa berjalan sesuai kebutuhan pembangunan kota.

Kedua, terkait program reforma agraria, Pj Wali Kota menyinggung adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang calon penerima yang ternyata juga sudah diusulkan ke Badan Bank Tanah. Ia meminta agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan antara SK Wali Kota dengan keputusan Kementerian, termasuk terkait penetapan tanah terlantar.

“Jangan sampai ada dualisme antara SK wali kota dan keputusan menteri. Kami menunggu arahan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketiga, Pj Wali Kota menyoroti status lahan-lahan eks tambang timah atau kolong yang belum jelas status hukumnya. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengusulkan agar sebagian lahan tersebut dapat menjadi aset daerah untuk kepentingan publik.

Selain itu, ia juga menyinggung soal keterbatasan aset lahan bagi instansi vertikal di Bangka Belitung, termasuk kebutuhan tanah untuk kantor, serta meminta kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) agar tidak berbelit-belit.

“Kami juga berharap ada skema kerja sama dengan PPAT di tujuh kecamatan untuk membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah,” tambahnya.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Sekda, pejabat eselon II, camat, lurah se-Kota Pangkalpinang, serta pimpinan RSUD Depati Hamzah.

Pos terkait