DPRD Babel Ingatkan Ada Sanksi Pidana untuk Perusakan Sumber Air

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rina Tarol menegaskan bahwa perusakan sumber daya air akibat ekspansi perkebunan sawit tidak bisa dibiarkan. Ia mengingatkan, Undang-Undang Sumber Daya Air secara tegas melarang praktik tersebut dan memberikan ancaman pidana serta denda kepada pelanggarnya.

“Produksi sawit ada aturannya. Tidak boleh sembarangan. Perusahaan yang merusak sistem irigasi harus bertanggung jawab, minimal mengganti 20 hektar lahan yang terdampak. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena menyangkut hak petani dan ketahanan pangan,” ujarnya dalam pertemuan dengan masyarakat dan petani di Pangkalpinang, akhir pekan ini.

Rina juga menegaskan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. “Pertama, Dinas Perkebunan akan meninjau langsung ke lapangan. Hari Selasa nanti sudah kita jadwalkan tindak lanjutnya. Ini bukan sekadar aspirasi, tapi persoalan serius yang berdampak pada banyak orang,” katanya.

Sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan mengeluhkan terganggunya aliran air sawah akibat pembukaan lahan sawit secara besar-besaran. Mereka menilai aktivitas itu ilegal karena tidak ada izin dari pemerintah daerah. “Masyarakat sudah menyebut ini ilegal. Walaupun surat resminya belum ada, rekaman pernyataan dinas bisa jadi dasar langkah DPRD,” tambah Rina Tarol.

Ia menegaskan DPRD akan berada di pihak masyarakat untuk menjaga aset negara yang digunakan bagi kesejahteraan rakyat. “Kami tegaskan, ada aturan yang harus dipatuhi. Jika melanggar, ada konsekuensi hukumnya. DPRD siap mendukung langkah masyarakat dalam menjaga sumber air dan ketahanan pangan kita,” pungkasnya.

Pos terkait