LAMPUNG TENGAH — SUARANUSANTARA.ONLINE–
— Perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait proses perceraian antara Purwanto,warga Kelurahan Trimurjo kecamatan Trimurjo, melawan Susanti beserta Bambang Irawan, warga kampung sukajadi,kecamatan Bumiratu nuban ,lampung Tengah, memasuki babak baru. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pada sidang pertama yang diagendakan sebagai pemeriksaan berkas, kedua belah pihak tercatat hadir. Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun hingga sesi berakhir, belum ditemukan titik kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat (purwanto),
Tri Agus Wantoro, SH dan Rekan, dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia yang berkedudukan di Jalan. Raya Budi Utomo, Kota Metro. Usai persidangan, Tri Agus Wantoro menyampaikan keterangan kepada awak media.
“Dalam petitum perkara ini, klien kami memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan yang diduga berupa manipulasi domisili, pemalsuan keterangan tempat tinggal, serta penerimaan panggilan yang dianggap tidak sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Tri Agus Wantoro.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan ruang proses hukum yang berjalan, namun tetap menegaskan bahwa upaya menghindar atau mengabaikan proses hukum tidak dapat diterima.
“Mereka mungkin dapat mengabaikan panggilan mantan suami, tetapi jangan pernah mencoba mengabaikan panggilan hukum. Dalam perkara perdata ini terindikasi kuat unsur pidana. Jika para tergugat tetap mengabaikan proses yang ada, kami siap segera menaikkan dan mendalilkan unsur pidana tersebut ke Polda Lampung,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. Proses hukum selanjutnya akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus memantau perkembangan perkara ini demi informasi yang berimbang bagi masyarakat luas.( Red)







