Penyanyi Dangdut Aty Kodong Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pencemaran Nama Baik

Suaranusantara.online – Makassar –Penyanyi dangdut Nur Aty alias Aty Kodong, jebolan ajang pencarian bakat D’Academy musim pertama, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024). Aty Kodong dilaporkan oleh kuasa hukum korban R, Rahwan Akhir Priono dan Muhammad Bakri, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik.

Rahwan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari bisnis jual beli barang branded antara kliennya, R, dan Aty Kodong. “Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapannya, Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 hingga saat ini, Juli 2024, belum juga melunasi barang tersebut,” kata Rahwan dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (6/7/2024).

Lebih lanjut, Rahwan menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik tersebut dilayangkan setelah Aty Kodong menyebut bahwa barang milik kliennya adalah barang branded palsu. Pernyataan tersebut disampaikan Aty Kodong kepada sejumlah awak media dan juga diunggah ke media sosial.

“Dan kasus pencemaran nama baiknya, di mana saudari Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui awak media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan,” jelas Rahwan.

Rahwan menegaskan bahwa sejak awal kliennya, R, tidak pernah mengklaim bahwa barang-barang branded yang dijual kepada Aty Kodong adalah asli maupun palsu. Menurutnya, Aty Kodong lah yang secara sukarela membeli barang-barang branded tersebut.

“Padahal pada faktanya, klien kami memposting atau mempromosikan beberapa barang jualannya melalui sosial media, dan Aty Kodong memesan barang-barang tersebut,” ucapnya.

Selama transaksi jual beli barang-barang branded tersebut, Aty Kodong telah banyak membeli barang dari R, mulai dari tas, jam tangan, sepatu, hingga kacamata. “Ada 10 buah tas berbagai merek yang ia pesan, namun yang diberikan cuma 5 buah. Itu baru tas, belum termasuk jam tangan, sepatu, dan kacamata yang ia pesan. Klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan kepada Aty bahwa barang tersebut asli atau palsu (KW) sesuai dengan harga,” tukas Rahwan.

Rahwan pun menilai bahwa pernyataan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya yang mengatakan bahwa R menjanjikan barang branded asli kepada penyanyi dangdut tersebut adalah pencemaran nama baik. “Itu kebohongan besar dan fitnah, karena setelah viral baru lah Aty Kodong mempersoalkannya dan sudah ia pakai bertahun-tahun. Kami menganggap itu hanya sebagai alasan karena tidak mau membayar atau menyelesaikannya,” tuturnya.

Terpisah, Aty Kodong pun menanggapi laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya. Aty mengaku saat ini dirinya tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Besok saya konfirmasi, nanti kalau sudah ada pengacaraku,” kata Aty.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *