PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (7/7/2025), membuka berbagai borok pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar, dan Anggota Komisi II DPRD, Rina Tarol, mengungkap sejumlah temuan serius berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Edi Iskandar menyampaikan bahwa terdapat 16 temuan yang disoroti BPK. Sebagian menyangkut aspek keuangan, namun ada pula yang berkaitan dengan prosedur dan administrasi.
Salah satu temuan paling krusial ada di sektor kesehatan, yakni pengelolaan aset di Rumah Sakit Umum Provinsi, di mana BPK mencatat ada 46 item barang yang tidak ditemukan secara fisik.
“Belum bisa disebut hilang, tapi saat dicek barangnya tidak ada. Ini masalah serius,” ujar Edi.
Ia meminta Pemprov Babel menyusun timeline konkret untuk menindaklanjuti seluruh temuan, bukan sekadar menyebut penyelesaian dalam 60 hari.
“Minggu ini apa yang diselesaikan, tiga hari ke depan apa yang diselesaikan. Harus konkret,” tegasnya.
Sementara itu, Rina Tarol dari Fraksi Golkar melontarkan kritik tajam terhadap berbagai temuan yang menurutnya mencerminkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan.
Salah satu sorotan utamanya adalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ganda di Badan Keuangan Daerah (Bakuda).
“Contohnya, PLH Bupati Bangka dapat TPP 100%, PLH di Bakuda juga 100%. Jadi ada 200% TPP. Padahal aturannya maksimal 80% untuk PLH,” kata Rina.
Ia juga menyinggung kelebihan honor di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang disebabkan oleh pembuatan Surat Keputusan (SK) oleh Direktur sendiri, bukan melalui Peraturan Gubernur.
“Mereka dapat honor di tempat asal, di BLUD dapat lagi. Jadi honor dobel. Ini jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rina menyebut temuan paling serius berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pengadaan fiktif alat-alat kimia.
“Barang seolah sudah dibeli, dibuatkan berita acara, padahal barang tidak ada. Dananya malah dikembalikan ke PPK, lalu dibelikan secara mandiri. Ini rusak sistemnya,” ujar Rina. “Kalau ditarik lebih jauh, ini masuk ranah pidana.”
Rina juga menyoroti kemungkinan adanya modus pasien fiktif di Rumah Sakit Umum Provinsi, yang menurutnya bisa terjadi akibat pencatatan yang lemah. Ia mendesak agar BKPSDM menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan.
“Kalau terus seperti ini, kita kembali ke masa lalu, bukan memperbaiki tapi justru menghancurkan sistem,” ujarnya lantang.
Ia meminta kepala daerah yang baru agar menjadikan momentum ini untuk berbenah secara menyeluruh, serta meminta BPK bertindak lebih tegas dalam memberikan sanksi atas temuan-temuan berulang.








