Nasib Rp280 Miliar Dana Pascatambang Koba Tin Dipertanyakan, DPRD Babel Minta Kejelasan

PANGKALPINANG — Penanganan kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin menyisakan persoalan penting bagi Bangka Belitung: bagaimana memastikan dana yang tersisa dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan pemulihan lingkungan bekas tambang.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi, meminta pemerintah daerah mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai status dan pengembalian dana jaminan reklamasi yang disebut mencapai Rp280 miliar, termasuk akumulasi bunga bank hingga 2026.

Menurut Pahlivi, dana itu berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama pemulihan lahan bekas tambang dan penanganan dampak lingkungan di wilayah yang terdampak aktivitas PT Koba Tin.

Ia menilai, keberadaan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut belum menjawab persoalan utama apabila status dan keberlanjutan pemanfaatan dana belum jelas.

“Dari total 280 miliar itu justru jadi lahan korupsi. Ini sangat kita sayangkan,” ujar Pahlivi kepada media di Pangkalpinang, Rabu (21/10/2026).

Pahlivi mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Babel untuk membahas pengawalan persoalan tersebut. Ia meminta koordinasi dilanjutkan dengan Kementerian ESDM agar perkembangan status dana dapat diketahui secara terang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperoleh penjelasan mengenai posisi dana, mekanisme pemulihan, serta kemungkinan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting agar penyelesaian perkara hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, sementara kebutuhan pemulihan lingkungan tetap menunggu kepastian.

Kasus dana jaminan pascatambang PT Koba Tin sendiri tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam perkara dugaan korupsi periode 2014–2025 tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp112,5 miliar.

Pahlivi juga mengaitkan persoalan itu dengan belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah sebesar Rp2,1 triliun yang menurutnya menjadi hak Bangka Belitung. Ia menilai kepastian penerimaan daerah penting bagi pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk program lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menyebut pemulihan kawasan bekas tambang perlu mendapat perhatian, terutama di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang berkaitan dengan wilayah terdampak aktivitas eks PT Koba Tin.

DPRD Babel, lanjutnya, meminta Dinas ESDM mengawal koordinasi dengan pemerintah pusat dan melaporkan perkembangan penanganan dana tersebut. Bagi daerah, persoalan ini bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kepastian tanggung jawab terhadap lingkungan yang ditinggalkan kegiatan pertambangan.

Hingga ada penjelasan lebih lanjut mengenai status dana dan mekanisme pengembaliannya, kebutuhan reklamasi serta pemulihan kawasan bekas tambang masih menjadi persoalan yang memerlukan kepastian lintas instansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *