Mutasi Kepala SMKN 1 Arjasa Tuai Sorotan: Langgar Permendikdasmen, Gubernur Jatim Didesak Evaluasi

Tolak Amir, SH., Aktivis Hukum Sumenep. (Foto: Dok)

Suaranusantara.online

Bacaan Lainnya

SUMENEP, JAWA TIMUR – Kebijakan mutasi Kepala SMKN 1 Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ke SMAN 2 Sumenep (SMADA) kini menjadi sorotan serius. Mutasi yang dilakukan sebelum masa jabatan mencapai dua tahun itu dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Aktivis hukum Sumenep, Tolak Amir, S.H., menegaskan bahwa pemindahan kepala sekolah sebelum genap dua tahun masa penugasan secara tegas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Mutasi kepala sekolah yang dilakukan sebelum dua tahun bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aneh jika mutasi dilakukan hanya berdasarkan kebijakan, padahal masa tugasnya belum mencapai dua tahun,” ujar Amir, Jumat (10/4/2026).

Ia merujuk pada Pasal 23 Bab IV regulasi tersebut. Ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa guru ASN yang bertugas sebagai kepala sekolah baru dapat dipindahkan ke satuan administrasi lain “setelah paling singkat dua tahun” pada satuan administrasi pangkalnya.

Aturan ini jelas: periodisasi penugasan berlaku dua periode berturut-turut, masing-masing empat tahun.

Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, Rusliy, mengakui bahwa pada saat mutasi dilakukan, tidak ada satu pun calon yang telah memenuhi syarat minimal dua tahun masa jabatan.

“Kalau berdasarkan regulasi, kita tidak menemukan calon. Tapi ini masih kebijakan yang lama, dan sudah dirapatkan dalam hasil Baperjakat,” ujar Rusliy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Pengakuan tersebut justru mempertegas dugaan cacat prosedural: mutasi dilanjutkan meski syarat regulatif tidak terpenuhi, dengan tameng “kebijakan” sebagai pembenaran.

Tolak Amir mendesak Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan evaluasi atas keputusan mutasi tersebut.

“Perlu segera dilakukan evaluasi terhadap mutasi kepala sekolah yang belum dua tahun menjabat. Jika dibiarkan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan cacat prosedural,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Jawa Timur selaku PPK belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan evaluasi dimaksud.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *