SuaraNusantara.online
MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution terkait dengan pengembalian dana pengerjaan proyek lampu jalan alias ‘lampu pocong’ di Kota Medan dari pihak kontraktor, yang dinilai sama sekali tidak jelas.
Hal itu, disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Kota Medan, Minggu 23 Juli 2023. Ia mengatakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai proyek gagal tersebut.
Proyek gagal lampu pocong itu, menggunakan APBD Kota Medan sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian, sudah digunakan senilai Rp 21 miliar. Abyadi mempertanyakan mengenai berapa jumlah anggaran yang sudah dikembalikan dari pihak kontraktor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“Hingga saat ini, persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan, tempo hari total loss, tidak jelas,” ucap Abyadi.
Abyadi menjelaskan lampu pocong, yang dinyatakan oleh Walikota Medan itu proyek gagal total, secara fisik masih tegak berdiri di sejumlah ruas jalan.
“Saya melihat ‘lampu pocong’ yang dinyatakan Pak Wali Kota itu proyek gagal masih berdiri dengan kokoh(tegak).
Sepertinya belum ada kejelasan untuk tindak lanjut penyelesaiannya,” tutur Abyadi.
Kemudian, Abyadi mengkhawatirkan, lampu pocong yang masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan suatu masalah baru.
“Mengapa saya katakan akan menimbulkan suatu masalah baru, sebab lampu pocong ini nanti bisa menjadi suatu penghambat pembangunan. Misalanya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong itu masih saja berdiri dengan tegak,” jelas Abyadi.
#ROBIN SILALAHI