Pangkalpinang, 2 April 2025 – Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memberikan klarifikasi terkait unggahan akun TikTok “INFO WARGA” yang menuding adanya penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi untuk penggunaan handphone. Tuduhan tersebut disebut sebagai berita bohong atau hoaks yang tidak berdasar dan tanpa bukti.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Itu semua tidak benar. Dapat kami jelaskan bahwa:
1. Tidak ada warga binaan dengan nama Amat Amrulloh dalam data registrasi kami.
2. Tidak benar bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah sarang pungli. Kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB pada tahun 2024 dan terus mempertahankannya pada tahun 2025.
3. Kami melarang penggunaan alat komunikasi berupa handphone secara liar, sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Sebagai gantinya, kami telah menyediakan layanan Wartelsuspas untuk komunikasi warga binaan dengan keluarga mereka,”** jelas Dedy Cahyadi.
Lebih lanjut, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Penyebaran berita bohong dapat berakibat hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi bagi Penyebar Hoaks:
UU No. 1 Tahun 2024: Pasal 28 ayat (3) melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
KUHP Pasal 390: Mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyebar hoaks yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.
UU ITE Pasal 45A ayat (1): Menetapkan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi penyebar hoaks yang merugikan masyarakat dalam transaksi elektronik.
Pihak Lapas menegaskan bahwa tuduhan yang beredar bertujuan untuk mencoreng citra Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tanpa bukti yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memilah informasi dengan cermat dan mengacu pada sumber resmi sebelum menyebarluaskannya.