Ketua DPRD Babel Minta Pembangunan Pabrik Sawit di Puput Dihentikan Sementara

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel kepada wartawan usai memimpin audiensi antara perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, hasil audiensi mengungkap bahwa sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat pembangunan pabrik belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, dari rapat dengar pendapat hari ini kita sudah mendapatkan gambaran yang utuh. Berdasarkan penjelasan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, ternyata pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan tersebut, termasuk AMDAL, PKKPR maupun beberapa perizinan lainnya,” kata Ketua DPRD Babel.

Ia menilai perusahaan seharusnya tidak terburu-buru melakukan pembangunan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Selain persoalan perizinan, DPRD Babel juga menyoroti status tata ruang lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, kawasan tersebut disebut bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan kawasan permukiman dan perkotaan.

Karena itu, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi diselesaikan.

“Kalau memang aturan belum terpenuhi, jangan ada aktivitas terlebih dahulu. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan sesuai ketentuan, silakan melanjutkan kegiatan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan keberatan terkait jarak pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Warga meminta lokasi pembangunan digeser sekitar dua kilometer dari titik terdekat pemukiman.

Ketua DPRD Babel mengatakan aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kenyamanan masyarakat serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, persoalan lingkungan turut mengemuka. Masyarakat dan pemerintah desa mengeluhkan kondisi sungai yang selama ini dimanfaatkan warga disebut mulai mengalami perubahan sejak aktivitas pembangunan dimulai.

“Kami meminta pemerintah daerah dan perusahaan mengevaluasi persoalan ini. Jika memang ada dampak terhadap lingkungan atau fasilitas yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, harus ada upaya pemulihan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan lingkungan, dan melibatkan masyarakat sekitar.

“Masyarakat mendukung investasi, tetapi investasi harus mematuhi aturan yang berlaku. Tujuan kita bukan menghambat pembangunan, melainkan memastikan semua pihak terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ketua DPRD Babel. (Nizar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *