Audiensi Panjang di Banmus DPRD Babel: Pabrik Sawit Puput dan Ujian Kepatuhan Izin

PANGKALPINAG, — Di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026) pagi, suasana audiensi terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, berlangsung dalam nada serius namun tetap terkendali.

Sejak pukul 10.00 WIB, satu per satu perwakilan duduk berhadapan: masyarakat yang mengaku terdampak, pihak perusahaan, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga jajaran legislatif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Forum itu tidak sekadar ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana tarik-menarik antara harapan pembangunan dan kekhawatiran warga di tingkat akar rumput.

Bagi sebagian warga Desa Puput, pembangunan pabrik bukanlah hal yang sepenuhnya ditolak. Namun, yang menjadi ganjalan adalah keyakinan bahwa aktivitas di lapangan disebut sudah berjalan, sementara sejumlah izin penting belum tuntas. Di titik inilah keresahan muncul dan menguat.

“Jangan sampai proses perizinan belum selesai, tetapi aktivitas yang menyerupai produksi sudah berjalan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut. Nada suaranya terdengar tenang, namun menyimpan kegelisahan yang tidak kecil.

Warga lainnya menambahkan, pengalaman sosialisasi beberapa tahun lalu masih melekat dalam ingatan mereka. Saat itu, kata mereka, ada janji bahwa masyarakat sekitar akan dilibatkan dalam kesempatan kerja. Harapan itu kini kembali ditegaskan agar tidak sekadar menjadi bagian dari awal narasi investasi.

Di sisi lain, muncul pula permintaan yang lebih tegas: agar aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Bagi warga, kepastian hukum menjadi kunci utama sebelum sebuah industri besar benar-benar beroperasi di dekat pemukiman mereka.

Dari sudut ruangan, para anggota DPRD Babel mencoba merangkum satu per satu persoalan yang mengemuka. Ketua DPRD menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku. Salah satu sorotan paling mencolok adalah permintaan relokasi pabrik sekitar dua kilometer dari kawasan permukiman, yang masih menjadi perdebatan teknis dan administratif.

“Yang menjadi pertanyaan, yang digeser itu pabriknya atau kawasan industrinya,” demikian salah satu penegasan dalam forum tersebut yang menggambarkan belum seragamnya pemahaman atas tuntutan warga.

Isu lain yang tak kalah sensitif adalah soal jarak pabrik yang disebut hanya sekitar 500 meter dari permukiman. Angka ini menjadi titik perhatian karena berkaitan langsung dengan rasa aman warga serta potensi dampak lingkungan jangka panjang.

Di tengah dinamika tersebut, Camat Simpang Katis mencoba meredam ketegangan dengan menekankan pentingnya menjaga kebersamaan di tengah perbedaan pandangan. Ia menyebut situasi pro dan kontra sebagai hal yang wajar dalam proses pembangunan, namun tidak boleh berkembang menjadi perpecahan sosial.

Sementara itu, pihak kepolisian yang diwakili AKP Dedi mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif. Dalam pandangannya, perbedaan pendapat dalam forum seperti ini adalah bagian dari demokrasi yang harus dikelola dengan baik.

“Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan mengutamakan musyawarah,” ujarnya.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta menyoroti hal yang lebih mendasar: ketidakpastian status perizinan. Ia mempertanyakan kondisi di mana aktivitas disebut sudah berjalan, sementara dokumen perizinan belum sepenuhnya jelas.

Selain itu, keluhan warga terkait dugaan gangguan sumber air turut menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan lingkungan tidak bisa dipandang sebagai isu tambahan, melainkan bagian inti yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel lainnya, Eddi Iskandar. Ia menegaskan bahwa izin lingkungan seharusnya menjadi pintu utama sebelum aktivitas industri berjalan. Tanpa itu, menurutnya, izin-izin lain tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterbitkan.

“Kalau izin lingkungan tidak keluar, maka tidak akan ada izin lainnya yang bisa diterbitkan,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan bahwa dampak industri sangat dipengaruhi oleh jarak terhadap permukiman serta teknologi yang digunakan perusahaan. Semakin dekat lokasi pabrik dengan warga, semakin tinggi pula standar pengendalian yang harus diterapkan.

Penjelasan itu seolah menegaskan bahwa persoalan yang dibahas bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga soal bagaimana ruang hidup masyarakat dan ruang industri bertemu dalam satu lanskap yang sama.

Audiensi hari itu belum menghasilkan keputusan final. Namun, ruang Banmus DPRD Babel menjadi saksi bahwa pembangunan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berhadapan dengan manusia, dengan kekhawatiran, harapan, dan tuntutan agar setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan serta rasa keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *