PANGKALPINANG — Di atas kertas, jadwal persidangan tampak terang dan teratur. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sidang Kamis, 9 April 2026, tercatat berlangsung pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
Namun yang terjadi di lapangan berbeda.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Martin dan Hasan Basri, justru telah berlangsung lebih awal pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, keluarga korban datang dengan berpatokan pada jadwal resmi siang hari.
Saat tiba di pengadilan sekitar pukul 09.45 WIB, mereka tidak lagi menyaksikan awal persidangan. Proses pembacaan tuntutan sudah berjalan, bahkan mendekati akhir.
“Sebentar saja, cuma orang baca,” ujar pihak keluarga, menggambarkan singkatnya momen yang sempat mereka saksikan.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyiratkan kekecewaan. Setelah menunggu berbulan-bulan, mereka tidak dapat mengikuti secara utuh salah satu tahapan penting dalam proses hukum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa sidang tersebut baru memasuki tahap pembacaan tuntutan, bukan putusan majelis hakim. Artinya, belum ada ketukan palu vonis dalam perkara ini.
Secara hukum, proses masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya, mulai dari pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga putusan akhir.
Namun bagi keluarga korban, ada perasaan yang tertinggal.
Istri korban, Novi, tak hanya memendam duka, tetapi juga kekecewaan karena kehilangan momen penting dalam perjalanan mencari keadilan.
“Kenapa tidak hukuman mati… biar mereka merasakan sakitnya kami,” ucapnya.
Di sisi lain, kakak korban, Rudy Setiawan, mencoba menerima dengan lebih tenang, meski harapan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kalau saya puas, soalnya itu sudah akhir selain dari hukuman mati yang kita mau,” katanya.
Perkara ini bermula dari peristiwa tragis pada 7 Agustus 2025 di kawasan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, yang merenggut nyawa Adityawarman.
Sejak saat itu, keluarga menunggu—menunggu proses, menunggu kejelasan.
Namun ketika tuntutan mulai dibacakan, mereka justru hadir di tengah jalannya sidang.
Di antara jadwal yang tercatat dan realitas yang terjadi, satu hal menjadi nyata: proses hukum mungkin berjalan sesuai tahapan, tetapi rasa keadilan tidak selalu datang pada waktu yang sama bagi semua pihak.








