PANGKALPINANG, — Suasana ruang Garuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terasa hening. Tidak ada suara yang benar-benar pecah, hanya tatapan yang tertuju ke depan, menunggu jalannya sidang yang memasuki babak penting—meski belum menjadi akhir.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membacakan tuntutan terhadap Martin dan Hasan Basri, dua terdakwa dalam perkara tewasnya Adityawarman, direktur media online di Pangkalpinang.
Dalam persidangan, jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Namun, tuntutan yang diajukan tidak sampai pada hukuman maksimal.
Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Di atas kertas, tuntutan itu berdiri kokoh. Ia disusun dari rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan yang terukur—sebuah konstruksi hukum yang rapi dan berada dalam koridor aturan.
Namun, bagi keluarga korban, itu belum menjadi jawaban.
Di bangku pengunjung, Rudy Setiawan duduk dengan wajah yang sulit dibaca. Sebagai kakak tertua, ia mencoba berdiri di tengah—antara menerima dan tetap berharap lebih.
“Kalau saya puas, soalnya itu sudah akhir selain dari hukuman mati yang kita mau,” ucapnya.
Sebuah penerimaan yang terasa setengah jalan.
Di sisi lain, Novi—istri Adityawarman—tidak menyembunyikan kegelisahannya. Baginya, tuntutan seumur hidup belum mampu menjawab rasa kehilangan yang terus ia bawa pulang setiap hari.
“Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, jangan hanya dituntut seumur hidup, karena kami sangat merasa kehilangan atas kepergian suami dan ayah dari anak-anak saya,” ucapnya.
Kalimat itu bukan sekadar permintaan.
Ia adalah suara dari kehilangan yang belum menemukan tempat untuk berhenti.
Bagi Novi, ini bukan hanya tentang perkara hukum. Ini tentang seorang suami yang tak lagi pulang. Tentang seorang ayah yang tak lagi hadir. Tentang ruang kosong yang tak bisa diisi oleh apa pun—bahkan oleh tuntutan hukum sekalipun.
Di titik inilah, batas antara hukum dan rasa menjadi semakin nyata.
Hukum berbicara melalui pasal, pembuktian, serta pertimbangan yang tersusun rapi. Ia menjaga jarak dari emosi, berusaha tetap berdiri pada objektivitas.
Sementara keluarga korban berbicara dengan bahasa kehilangan.
Bahwa keadilan bukan sekadar soal berapa lama seseorang dihukum, melainkan seberapa jauh rasa itu bisa dipulihkan—meski pada akhirnya, mungkin tak pernah benar-benar bisa.
Sidang pun berakhir untuk agenda pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Para terdakwa kembali ke tempatnya, menunggu putusan majelis hakim yang belum dijatuhkan.
Sementara keluarga melangkah keluar dengan perasaan yang belum selesai.
Karena bagi mereka, keadilan belum benar-benar hadir.
Ia masih menunggu—di antara tuntutan yang telah dibacakan dan putusan yang belum ditentukan.








