Kematian Pekerja di Laut Sampur Buka Dugaan Lemahnya Pengawasan K3, PT Timah dan Mitra Didesak Bertanggung Jawab

BANGKA TENGAH – Kematian Arif (35), seorang pekerja tambang timah di kawasan Perairan Laut Sampur, DU 1556, tak lagi dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa. Insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut justru membuka sederet pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), efektivitas pengawasan, hingga kepatuhan perusahaan mitra terhadap standar operasional yang berlaku.

Korban meninggal dunia setelah kepalanya diduga dihantam besi rajuk saat proses pengangkatan material di lokasi tambang. Peristiwa itu terjadi di wilayah operasi yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Di balik insiden tersebut, muncul dugaan bahwa budaya keselamatan kerja di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Video dan Foto Korban Memunculkan Pertanyaan

Dokumentasi yang beredar memperlihatkan korban diduga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap ketika kecelakaan terjadi.

Jika dokumentasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana seorang pekerja dapat melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa perlengkapan keselamatan yang menjadi syarat utama dalam operasi pertambangan.

Padahal, dalam berbagai sosialisasi dan simulasi keselamatan yang selama ini dilakukan, penggunaan APD selalu menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar.

Standar PIP Dipertanyakan

Tak hanya soal APD, kondisi Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Laut Sampur juga menjadi sorotan.

Sejumlah sumber menyebut banyak PIP yang beroperasi diduga tidak lagi memenuhi standar kelayakan sebagaimana saat proses verifikasi awal.

Fasilitas dasar keselamatan seperti pagar pengaman, kotak P3K, tempat limbah oli, tempat sampah hingga pelindung mesin disebut tidak seluruhnya tersedia di lapangan.

Apabila temuan tersebut benar, maka muncul pertanyaan apakah pengawasan terhadap perusahaan mitra benar-benar dilakukan secara berkala atau hanya sebatas pemeriksaan administratif sebelum produksi dimulai.

Pengakuan Mitra: Verifikasi Hanya Formalitas?

Pernyataan yang lebih mengejutkan datang dari seorang sumber yang mengaku sebagai perusahaan mitra PT Timah.

Menurutnya, standar kelayakan memang diperiksa ketika proses verifikasi awal. Namun setelah izin operasi diterbitkan, pengawasan terhadap kondisi PIP disebut nyaris tidak lagi dilakukan.

Bahkan sumber tersebut mengklaim sertifikasi pekerja hanya menjadi syarat administrasi tanpa diikuti pembinaan teknis yang memadai.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum mendapat tanggapan resmi dari PT Timah maupun instansi terkait.

Pengawas Bungkam

Untuk memastikan berbagai informasi yang berkembang, media telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Pengawas Tambang (Wastam) kawasan Laut Sampur.

Pertanyaan tersebut menyangkut mekanisme pengawasan K3, penggunaan APD, standar kelayakan PIP, hingga sistem sertifikasi pekerja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.

Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah perhatian publik terhadap penyebab kecelakaan yang menewaskan seorang pekerja.

Bukan Sekadar Musibah

Kalangan praktisi hukum menilai insiden ini tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan kecelakaan kerja.

Apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana, selain potensi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Karena itu, aparat penegak hukum didorong tidak hanya mengusut kronologi kecelakaan, tetapi juga menelusuri apakah terdapat kelalaian sistemik dalam pengawasan operasional di kawasan tambang tersebut.

Evaluasi Menyeluruh

Kematian Arif menjadi pengingat bahwa di balik tingginya produksi timah, keselamatan pekerja tidak boleh menjadi aspek yang diabaikan.

Publik kini menunggu langkah nyata dari PT Timah Tbk, perusahaan mitra, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara transparan.

Jika benar terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada satu ponton atau satu perusahaan mitra, tetapi harus menyasar seluruh sistem pengawasan operasional di wilayah tambang DU 1556 agar tragedi serupa tidak kembali memakan korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *