(Caption Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Ist)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini yang belum didukung dasar hukum terkait penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat agar tidak langsung membangun opini atau mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa adanya dasar hukum yang sah. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan dan tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Anang juga menyatakan Kejaksaan Agung menghormati kewenangan dan independensi penyidik Kortastipidkor Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah proses penyidikan.
“Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan Kortastipidkor Polri dalam menjalankan tugas penyidikannya. Kami berharap masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa tim gabungan melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi sebagai bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Menurut Totok, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) yang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam beberapa perkara yang sedang ditangani penyidik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Hingga Kamis, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi yang mengaitkan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang disita dengan individu tertentu di luar informasi yang telah diumumkan secara resmi kepada publik.
Sumber: Diolah dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.








