Kejagung Imbau Publik Hormati Proses Penyidikan Polri dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi mengenai penggeledahan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam menangani perkara yang berada di bawah yurisdiksi Polri.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati setiap tahapan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penyidik. Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini maupun mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan selama proses hukum masih berjalan.

Di akhir keterangannya, Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *