Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, Rabu (23/4/2025), di Gedung Balai Pengayoman, Lantai II, Pangkalpinang.
Kegiatan yang mengangkat tema “Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mendorong Daya Saing untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif” ini menghadirkan para pelaku UMKM, perwakilan instansi daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Hj. Melati Erzaldi, SH, yang juga merupakan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Bangka Belitung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Menurutnya, semakin banyak karya yang terdaftar, maka semakin besar daya saing dan nilai ekonomi dari produk lokal di pasar nasional maupun global.
“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, pelaku usaha tidak hanya melindungi karya mereka dari pembajakan atau pemalsuan, tetapi juga membangun reputasi usaha yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Harun.
Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat lebih dari seribu permohonan KI dari Bangka Belitung. Rinciannya: 463 permohonan merek, 216 paten, 575 hak cipta, 9 desain industri, dan 3 indikasi geografis.
“Kami optimis jumlah ini akan meningkat di tahun 2025. Ini menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual,” imbuhnya.
Sementara itu, Hj. Melati Erzaldi menyoroti besarnya potensi ekonomi kreatif (ekraf) di Bangka Belitung. Data menunjukkan terdapat 33.757 pelaku ekraf di wilayah ini, dengan dominasi sektor kuliner sebesar 68,45 persen, disusul fashion (18,59 persen), kriya (8,36 persen), serta TV, radio, dan penerbitan (1,81 persen).
“Sudah saatnya pelaku ekonomi kreatif tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada perlindungan hukum atas karyanya. Tanpa perlindungan HAKI, kita rentan kehilangan hak atas karya yang telah susah payah diciptakan,” kata Melati.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilakukan untuk mendorong pemahaman, khususnya di kalangan pelaku UMKM dan generasi muda kreatif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, S.Sos, MAP, selaku Ketua Penyelenggara menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan dan edukasi langsung kepada masyarakat agar mereka segera mendaftarkan karya dan produk kreatifnya.
“HAKI bukan semata urusan hukum, tapi bagian dari strategi bisnis. Produk yang terdaftar akan lebih dipercaya, lebih mudah dikembangkan, bahkan dapat menarik investor,” ujar Kaswo.
Kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual secara simbolis kepada sejumlah penerima, antara lain:
Sertifikat hak cipta mahasiswa Universitas Pertiba, diserahkan kepada Rektor Universitas Pertiba;
Sertifikat hak cipta mahasiswa Universitas Bangka Belitung, diserahkan kepada Dekan Fakultas Hukum UBB;
Sertifikat merek kolektif UPPKA Mentari;
Sertifikat merek jasa SBR Sport;
Sertifikat merek jasa Bakso Jendral JR.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel, didampingi Hj. Melati Erzaldi.
Dukungan terhadap perlindungan HAKI juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekty, yang mewakili Pj Wali Kota. Ia mengatakan, Pemerintah Daerah mendukung penuh upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual.
“Dengan didaftarkannya KI, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tapi juga meningkatkan nilai bisnis, membuka peluang pasar yang lebih luas, dan menjadi daya tarik bagi investor,” ujar Subekty.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis hukum dan inovasi di Bangka Belitung.