PURWOADI, TRIMURJO,
Suaranusantara.Online—
Terkait terjadinya kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kadus) 2 di Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah,
Pemerintahan Kampung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan instruksi dari pihak Kecamatan serta Pedoman Manajemen, Pemerintahan Kampung Purwoadi telah membentuk Panitia Penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Proses penjaringan yang dilakukan secara transparan akhirnya memunculkan dua nama calon Kadus 2 yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Kepala Kampung (Kakam) Purwoadi, Edi Sanipo, menegaskan kembali bahwa seluruh langkah yang diambil sepenuhnya mengacu pada regulasi dan mekanisme pemerintahan kampung.
“Kami telah merekomendasikan kedua nama calon tersebut kepada Pemerintahan Kecamatan, dan rekomendasi dari Kecamatan sudah turun kembali ke Pemerintahan Kampung.
Saat ini, kami sedang menunggu rekomendasi dari PMK atau Pemerintah Kabupaten terkait kedua nama calon Kadus 2 tersebut,” jelas Edi Sanipo.
Lanjut Edi, terkait kemungkinan adanya opsi lain dalam proses pengisian jabatan tersebut, hal itu akan diputuskan bersama melalui musyawarah di tingkat kampung.
“Kalaupun terdapat opsi lain dalam proses ini, hal tersebut akan kami musyawarahkan bersama warga di tingkat kampung, guna menentukan satu orang terpilih dari dua calon tersebut untuk memimpin Dusun 2 Kampung Purwoadi,” pungkas Edi Sanipo.
Kakam Edi juga memohon kepada seluruh warga agar tetap tenang, menjaga kekompakan, dan mempercayai proses yang berjalan sesuai aturan.
“Kami pastikan semuanya dilakukan secara transparan, adil, dan demi kepentingan bersama.
Semoga terpilih sosok yang amanah dan mampu mengabdi sepenuhnya untuk kemajuan warga Dusun 2 dan Purwoadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintahan Kampung Purwoadi masih menunggu petunjuk lanjut dari pihak Kabupaten terkait proses penetapan Kadus 2 terpilih.
(Gusti)







