Foto: Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan
Pangkalpinang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada minggu ketiga dan keempat bulan Mei 2025. Meski demikian, jumlah pelanggaran lalu lintas justru mengalami penurunan dalam periode yang sama.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam keterangannya di Mapolda, Selasa (27/5/2025) siang.
“Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), terjadi peningkatan tiga kasus kecelakaan. Minggu ketiga tercatat 7 kasus, sementara minggu keempat naik menjadi 10 kasus,” ujar Hendra.
Adapun jumlah korban, lanjutnya, pada minggu ketiga terdapat 1 korban meninggal dunia, 1 luka berat, dan 8 luka ringan. Sedangkan pada minggu keempat tercatat 3 korban meninggal dunia, 1 luka berat, dan 14 luka ringan.
“Dari hasil analisis dan evaluasi, kecelakaan paling banyak terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, terutama pada siang hari pukul 09.00–15.00 WIB dan malam pukul 18.00–24.00 WIB. Hampir seluruh kejadian melibatkan pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Salah satu kecelakaan, kata Hendra, terjadi akibat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti ketiadaan lampu atau spion. “Dalam kondisi gelap, kendaraan seperti ini sangat berisiko karena tidak terlihat,” ujarnya.
Meski kasus kecelakaan meningkat, jumlah pelanggaran lalu lintas justru menurun sebanyak 375 kasus dibanding minggu sebelumnya.
“Pada minggu ketiga terdapat 1.421 pelanggaran, sementara minggu keempat menurun menjadi 1.046,” sebut Hendra.
Pelanggaran yang dominan, lanjut dia, meliputi penggunaan helm, sabuk pengaman, knalpot brong, serta pelanggaran terkait kendaraan over dimension dan over loading (ODOL). Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE), tilang manual, dan teguran.
“Kami terus menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Fatalitas kecelakaan sering kali berawal dari pelanggaran. Dalam waktu dekat, Korlantas Polri bersama pemangku kebijakan lain akan menjalankan program Indonesia Menuju Zero ODOL. Maka dari itu, kendaraan yang tidak laik jalan harus segera disesuaikan dengan ketentuan,” tutupnya.