Suaranusantara.online
LANGKAT – Masalah gelar dan ijazah palsu kasus oknum Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang berinisial (JG) sempat viral beberapa tahun yang lalu.
Pada tahun 2019 (JG) mendapat promosi jabatan sebagai Kasubbag Umum (Eselon IV) Dinas Pertanian dan Ketahanan 0angan berdasarkan keputusan Bupati Langkat nomor 824-318/K/2019.
(JG) menjabat sebagai Kasubbag Umum, tahun 2020 (JG) kembali mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Peternakan (eselon III.b) di dinas yang sama berdasarkan keputusan bupati Langkat nomor 824-114/K/2020.
Selanjutnya pada tahun 2020 juga,(JG) diberhentikan sebagai Kepala Bidang Peternakan berdasarkan keputusan Bupati Langkat dengan nomor 824-221/K/2020 dan berita acara Baperjakat dengan nomor 18/VII/BPJKT – LKT/2020 tanggal 20-07-2020.
Anehnya,V(JG) kembali diangkat sebagai Kabid Peternakan pada tanggal 10 Oktober tahun 2020 sesuai dengan keputusan Bupati Langkat nomor 824-272/K/2020.
Keanehan ini sempat memicu gelombang reaksi dari aktivis anti korupsi hingga demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, tetapi karena dugaan kedekatan nya dengan Bupati Langkat yang saat itu masih dipimpin Terbit rencana PA, (JG) masih tetap bertahan sebagai Kabid Peternakan hingga sekarang.
Semenjak nakhoda kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Langkat beralih ke tangan H. Syah Affandin, kasus (JG) yang sebelum nya dipetieskan sekarang kembali bergulir .
Dorongan untuk membuka kembali kasus (JG) disampaikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dan Hukum (FITRAH) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Perubahan.
Dalam keterangan persnya, Rabu (16/07/2025) di Medan, peneliti FITRAH Samuel Tambunan meminta Bupati Langkat H. Syah Affandin untuk membuka kembali tabir legalitas (JG) sebagai Kabid 0eternakan.
“Kami menduga, bahwa (JG) saat menjabat sebagai Kasubbag Umum di Tahun 2019 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan belum memiliki gelar, hal ini di ketahui berdasarkan surat BKN KANTOR REGIONAL VI dengan nomor 168/KR.VI/BKN/B/VII/2020 Tanggal 03 juli 2020 perihal laporan peningkatan pendidikan dan pencantuman gelar sdr (JG),” ujar Samuel.
Samuel menambahkan, mengacu pada surat BKN tersebut sudah jelas gelar SE yang di emban (JG) saat dilantik sebagai Kabid Peternakan dicantumkan pada Tahun 2020, maka jabatan sebelumnya sebagai Kasubbag Umum dinilai cacat hukum, karena belum memiliki gelar.
Persyaratan untuk menjadi eselon IV minimal DIII atau yang setara,sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 54 ayat 3 tentang syarat untuk dapat diangkat sebagai jabatan pengawas yaitu “memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara”.
(JG) ketika dikonfirmasi senin7/7/2025 melalui pesan, telp selulernya,mengatakan dalam hal ini “Sudah l itu, saya sudah tua dan sebentar lagi pensiun,” ujar (JG) kalem.
Penggiat anti korupsi ini kembali mengatakan,apabila jabatan kasubbag umum nya dinilai cacat hukum maka secara otomatis jabatannya sebagai kepala bidang peternakan juga cacat hukum.
“Untuk ini kami akan menyurati Bupati Langkat H. Syah Affandin untuk melakukan peninjauan ulang jabatan (JG) sebagai Kepala Bidang Peternakan,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan Syawal Tamba Ketua Gerakan Mahasiswa untuk 0erubahan, menurutnya jabatan (JG) sebagai Kasubbag Umum dan Kabid Peternakan yang dinilai cacat hukum berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Jika jabatan di nilai cacat hukum maka secara otomatis tunjangan yang beliau terima selama menjabat jabatan kasubbag umum dan Kabid peternakan secara otomatis tidak legal dan ini merupakan kerugian negara,” imbuhnya.
“Syawal berencana akan melakukan demonstrasi di kantor Bupati Langkat, agar kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, ini dapat segera dituntaskan demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Syawal.
(eea)








