Di Tengah Kritik dan Penjelasan Satlak Trisakti, Persoalan Tambang Timah Babel Menuntut Transparansi

PANGKALPINANG, — Di tengah hiruk-pikuk persoalan pertambangan timah di Bangka Belitung, sebuah pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (10/9/2026).

Bukan sekadar soal tambang legal dan ilegal. Kali ini, yang mengemuka adalah soal pengawasan, kewenangan, identitas personel di lapangan hingga tuntutan masyarakat terhadap transparansi tata kelola pertambangan.

Di satu sisi, Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) datang membawa sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat. Di sisi lain, Satuan Pelaksana (Satlak) Trisakti memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai bagian dari satuan tersebut.

Dua perspektif itu bertemu dalam satu ruang: DPRD Babel.

Kritik dari masyarakat

Koordinator sekaligus Ketua Almaster Babel, Muhamad Zen, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk memusuhi PT Timah maupun menolak pertambangan timah.

Menurut Zen, pertambangan telah menjadi bagian dari sejarah dan kehidupan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Karena itu, yang mereka persoalkan adalah bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aturan yang jelas, transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

“Almaster tidak bermaksud menyerang, mendiskreditkan, apalagi merugikan PT Timah. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan,” kata Zen.

Almaster membawa sejumlah aspirasi, mulai dari persoalan kawasan hutan di Lubuk, Bangka Tengah, evaluasi tugas dan kewenangan Satlak Trisakti serta Satgas PKH, transparansi PT Timah terkait mitra tambang dan harga beli pasir timah, hingga persoalan penanganan timah yang disebut berasal dari Belitung.

Dalam aksi tersebut, Almaster juga menyampaikan klaim hasil pemantauan mereka mengenai aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan perairan Sampur hingga Pasir Padi.

Zen menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai 893 unit yang beroperasi siang dan malam.

Angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dan tentu membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang, mengingat data lapangan dan data resmi dapat berbeda apabila menggunakan metode pendataan maupun batas wilayah yang berbeda.

Almaster juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas pertambangan. Namun, tudingan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan massa dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Satlak bicara dari sisi pengawasan

Sementara itu, Perwira Hukum Satlak Trisakti, Stefanus, tidak secara langsung menanggapi seluruh tudingan yang disampaikan Almaster.

Ia justru menyoroti persoalan lain yang menurutnya tak kalah penting: potensi penyalahgunaan nama Satlak Trisakti oleh oknum yang sudah tidak lagi bertugas.

Menurut Stefanus, rotasi personel merupakan bagian dari dinamika penugasan. Setelah seorang personel ditarik atau selesai menjalankan tugas, kartu tanda anggotanya turut ditarik.

“Kami memang melaksanakan rotasi. Kami mengantisipasi adanya personel yang sudah ditarik, tetapi masih mengatasnamakan Satlak. Personel yang sudah pulang otomatis kartu anggotanya kami tarik,” ujarnya.

Karena itu, Stefanus meminta masyarakat maupun awak media yang berhadapan dengan orang yang mengaku sebagai anggota Satlak untuk tidak ragu memeriksa identitasnya.

Menurut dia, personel aktif yang bertugas harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku serta Surat Perintah (Sprint) penugasan.

Pesan tersebut menjadi penting karena aktivitas pengawasan di lapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat, pelaku usaha maupun aktivitas pertambangan.

Jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota Satlak tetapi identitas atau surat tugasnya meragukan, masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan sendiri.

“Apabila ada oknum yang bertindak di luar prosedur atau mengatasnamakan Satlak, mohon kesempatan pertama dilaporkan kepada kami beserta nama dan identitasnya. Kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Stefanus.

Ia mengatakan bagian hukum dan Polisi Militer (POM) disiapkan untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang melibatkan oknum dalam wilayah penugasan.

Di antara dua sisi persoalan

Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan timah di Bangka Belitung tidak sesederhana pertentangan antara pro dan kontra tambang.

Ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pertambangan. Ada perusahaan yang menjalankan kegiatan berdasarkan wilayah dan izin yang dimiliki. Ada pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan pengawasan. Ada pula kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan membawa persoalan yang mereka temukan di lapangan.

Semua kepentingan tersebut berada dalam ruang yang sama.

Karena itu, setiap tudingan perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi, sementara setiap penjelasan dari aparat juga perlu diuji melalui keterbukaan data dan mekanisme pengawasan publik.

Zen sendiri menegaskan Almaster tidak ingin hubungan masyarakat, pemerintah dan PT Timah selalu berada dalam posisi berseberangan.

“Kritik tetap diperlukan sebagai fungsi kontrol, tetapi kritik juga harus diikuti dengan solusi dan komunikasi yang sehat,” katanya.

Harapan yang disampaikan Almaster pada akhirnya bukan sekadar soal aktivitas tambang, tetapi bagaimana sumber daya timah dapat memberikan manfaat lebih besar tanpa mengabaikan kepastian hukum dan lingkungan.

Di sisi lain, peringatan Satlak mengenai kemungkinan adanya oknum yang membawa nama satuan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penindakan.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Sebab ketika tudingan bertemu dengan bantahan, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang paling keras berbicara. Yang dibutuhkan adalah data, identitas yang jelas, kewenangan yang terukur, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Bangka Belitung, persoalan timah bukan hanya mengenai pasir yang diambil dari tanah dan laut. Ia menyangkut ekonomi masyarakat, penerimaan negara, keberadaan perusahaan, penegakan hukum dan masa depan lingkungan.

Dan selama persoalan itu belum sepenuhnya terang, ruang dialog dan kontrol publik tetap dibutuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *