LAPOR!!! TERBIDIK ALAT BERAT (EXCAVATOR), SEDANG BEROPERASI,MENYESET,MENGERUK dan MENGGALI TANAH URUG DI DUGA TAK BERIZIN DAN MENGGUNAKAN BAHAN BAKAR (BBM) BERSUBSIDI

LAMPUNG TIMUR
Suaranusantara.Online —

Warga , Kampung Dusun 3, Desa KALI BENING (36) , Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

melaporkan adanya aktivitas alat berat berupa ekskavator yang diduga sedang beroperasi tanpa izin resmi di salah satu lokasi penggalian tanah urug,.

Keberadaan alat berat tersebut juga diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang mana hal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, 3  Alat Berat / eksavator terlihat aktif melakukan,Pengerukan/Penyesetan dan penggalian tanah dan memuatnya ke dalam sejumlah Dum truk pengangkut sejak pagi hari, di Dusun 3.

Aktivitas penggalian tersebut berlangsung di area perladangan milik warga ,yang diduga bukan merupakan lokasi izin penambangan atau penggalian tanah urug yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Sementara Pengawas Lapangan di lokasi kegiatan menuturkan bahwasanya kegiatan ini sudah koordinasi dari aparat dan yang jaga Oknum (Polri) silahkan hubungi beliau ,tukas nya kepada jejaring media ini Kamis (10/9/2026),.

Warga yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan bahwa aktivitas penggalian ini diketahui sudah berjalan beberapa hari .

Selain meresahkan karena debu dan kebisingan yang ditimbulkan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional alat berat tersebut.

Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa alat berat itu menggunakan BBM jenis subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan penumpang umum, kendaraan barang tertentu, dan nelayan serta petani skala kecil.

“Kami melihat alat berat ini beroperasi setiap hari. Yang kami tanyakan, di mana izinnya? Dan kalau benar pakai BBM subsidi, itu sangat merugikan negara dan rakyat.
BBM subsidi bukan untuk alat berat seperti ini,” ungkap warga setempat.

Penggunaan BBM subsidi untuk alat berat maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya jelas melanggar Peraturan Presiden dan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, serta pencabutan hak pengadaan BBM bersubsidi.

TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM dan PENGGIAT SOSIAL KONTROL

Berdasarkan PP No.96 tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa tanah adalah termasuk dalam golongan komoditas tambang yaitu golongan batuan dan setiap kegiatan pengusahanya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf a UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan apabila terdakwa melakukan kegiatan / usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tukas Tri Agus Wantoro,SH.
Praktisi Hukum dan Penggiat Sosial Kontrol dari Law Office ADIL BANGSA YUSTISIA,.

Lebih jauh Tri agus Wantoro, memaparkan,

Kegiatan usaha yang dilakukan seseorang sebagaimana tersebut diatas adalah kegiatan mengikis dan / atau mengupas dan / atau mengeruk atau menggali tanah yang bertujuan untuk dijual guna mendapatkan keuntungan (komersial) dan kegiatan tersebut adalah kegiatan usaha pertambangan,

yaitu usaha atau kegiatan untuk memproduksi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No.3 tahun 2020 dan kegiatan tersebut memerlukan izin yang diatur dalam Pasal 35 UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

dan kegiatan sebagaimana tersebut diatas merupakan kegiatan penambangan tanpa izin yang diatur dalam Pasal 158 UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,hal tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum tandas nya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pihak atau perusahaan mana yang mengoperasikan ekskavator tersebut.

Warga berharap pihak kepolisian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, memverifikasi kelengkapan izin, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan BBM subsidi tersebut.

Kami mengharapkan transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan status izin dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kejelasan yang memuaskan masyarakat luas.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *