KOBA — Pengadilan Negeri Koba kembali menggelar sidang perkara dugaan asusila dengan terdakwa Bripka Sodikin, Kamis, 17 April 2025. Agenda yang seharusnya menghadirkan saksi ahli, Wardiansyah Putra, berlangsung tak seperti rencana karena ahli tersebut harus menjalani operasi. Jaksa Penuntut Umum Fanjesika pun membacakan keterangannya dalam sidang.
Ketua PN Koba, Derit Werdini, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber), sudah kami jawab oleh tim Humas PN Koba yang menjelaskan bahwa membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, tindakan ini telah melalui persetujuan terdakwa dan sejalan dengan prinsip peradilan cepat serta efisien. “Demi efisiensi dan mempertimbangkan kondisi medis ahli, majelis hakim mengizinkan pembacaan keterangan tertulis,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada tim Jobber.
Namun, sejumlah kalangan menilai langkah itu justru dapat mengabaikan hak-hak terdakwa. Seorang aktivis pemantau peradilan menyebut, “Jangan karena mengejar cepat, kita lupakan asas adil. Memang sah secara prosedur, tapi bagaimana dengan hak terdakwa untuk menguji langsung pendapat ahli?”
Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini mengingat status terdakwa sebagai anggota Polri. Maka dari itu, proses peradilan diharapkan tidak hanya mengedepankan kecepatan, tetapi juga menjamin keadilan yang substansial.