Daerah Dituntut Kreatif Hadapi Pengetatan Fiskal 2026

PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pangkalpinang, Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dan Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, bersama seluruh jajaran pejabat eselon II, camat, lurah, serta pimpinan OPD. Agenda utama rapat mencakup laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD, penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS 2026, dan penyampaian sambutan resmi Wali Kota Pangkalpinang terhadap hasil kesepakatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Prof. Saparudin menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan akibat kebijakan pengetatan fiskal nasional. Oleh karena itu, daerah dituntut untuk lebih kreatif, efisien, dan inovatif dalam mengelola sumber daya keuangan.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan dana transfer pusat semata. Pemerintah daerah harus mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi kebijakan, kolaborasi lintas sektor, dan optimalisasi aset yang kita miliki,” ujar Saparudin di hadapan forum paripurna.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk mengantisipasi kebijakan fiskal ketat tersebut, antara lain dengan pengendalian belanja operasional, efisiensi kegiatan non-prioritas, serta penguatan program padat karya dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Bangun Jaya menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan KUA–PPAS yang berlangsung kondusif dan produktif. Ia menegaskan, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan anggaran tahun 2026 benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Kita ingin APBD 2026 tidak hanya efisien, tapi juga efektif untuk menjawab kebutuhan warga, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” kata Ketua DPRD.

Setelah pembacaan laporan hasil kerja Badan Anggaran oleh Panji Akbar, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Pangkalpinang dan pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Rapat berlangsung dengan suasana tertib dan penuh perhatian. Di antara para hadirin tampak Sekretaris Daerah, Direktur RSUD Depati Hamzah, para kepala bagian Setdako, camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

Menutup sambutannya, Prof. Saparudin mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga integritas dan semangat kolaborasi di tengah keterbatasan fiskal.

“Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti berinovasi. Justru di sanalah ukuran sejauh mana kita mampu menghadirkan pemerintahan yang tangguh dan adaptif,” ujarnya.

Dengan disepakatinya KUA–PPAS 2026 ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memasuki tahap penting dalam perencanaan pembangunan tahun depan. Tantangan fiskal yang menanti diyakini akan menjadi momentum untuk menumbuhkan kreativitas dan kemandirian daerah, sejalan dengan semangat transformasi ekonomi dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Pos terkait