BK DPRD Babel Akan Panggil PT Timah dan Mitra Tambang Terkait Dugaan Pungli di Laut Suka Damai

Pangkalpinang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil PT Timah Tbk beserta sejumlah mitra penambangnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam aktivitas penambangan timah di wilayah laut Suka Damai, Kabupaten Bangka.

Langkah ini ditempuh BK DPRD setelah menerima laporan resmi dari seorang warga, Herman Susanto alias Aming, yang merasa keberatan atas pernyataan terbuka anggota DPRD Babel, Ferry Jali, yang menyebut adanya dugaan pungli sebesar Rp6.000 per kilogram timah dalam skema kemitraan tambang.

Ferry membela pernyataannya sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif. Ia menyatakan hanya mengutip laporan yang masuk dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan tidak resmi dalam proses penjualan timah oleh mitra PT Timah.

BK DPRD menilai penting untuk mengklarifikasi persoalan ini secara menyeluruh. Anggota BK, Rina Tarol, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk memanggil PT Timah beserta para mitra tambangnya sebagai langkah awal mengumpulkan informasi.

> “Kami akan meminta penjelasan dari PT Timah dan para mitra terkait sistem kemitraan serta kejelasan dugaan pungutan yang dilaporkan. Setelah itu baru kami panggil pihak terlapor,” ujar Rina kepada wartawan usai rapat internal BK, Rabu (28/5/2025).

Menurut Rina, sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), PT Timah tidak bisa bersikap pasif atas aktivitas para mitranya. Ia menegaskan, tanggung jawab atas tata kelola kemitraan sepenuhnya tetap berada di pundak perusahaan.

> “Kalau PT Timah tidak ingin bertanggung jawab atas aktivitas mitra, ya jangan bermitra. Kelola sendiri. Mereka punya kemampuan finansial dan sumber daya manusia. Tapi kalau sudah bermitra, tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.

Selain menyelidiki dugaan pungli, BK DPRD juga menyoroti aspek hukum atas pelaporan Ferry Jali ke kepolisian. Rina mengingatkan bahwa setiap pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota legislatif harus mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang dan tata tertib internal DPRD, termasuk dengan adanya izin tertulis dari lembaga kehormatan dewan.

> “Jangan sampai laporan ini malah menjadi alat untuk membungkam suara anggota dewan, apalagi jika yang disuarakan berkaitan dengan kepentingan publik. Fungsi pengawasan tidak boleh dimatikan,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua persoalan mendasar sekaligus: integritas pengawasan publik oleh wakil rakyat dan akuntabilitas tata kelola kemitraan dalam industri pertambangan timah. Pemanggilan pihak-pihak terkait oleh BK DPRD dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *