Caption foto : Dr. Bahar Buasan, S.T., M.S.M., M.Sc.
PANGKALPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Bahar Buasan, S.T., M.S.M., M.Sc., menegaskan pentingnya penguatan peran DPD RI dalam mengawal regulasi daerah serta memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan.
Bahar mengatakan, keberadaan DPD RI yang lahir dari semangat reformasi harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Peran lembaga tersebut tidak cukup sebatas menjadi representasi daerah secara formal, tetapi juga perlu diwujudkan melalui pengawalan regulasi dan perjuangan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Salah satu upaya yang disorot adalah penguatan fungsi pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah melalui Badan Legislasi Daerah (BLD).
Menurutnya, pengawalan regulasi diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tanpa mengabaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Melalui fungsi tersebut, DPD RI diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi tumpang tindih regulasi yang berisiko menghambat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pendekatan ini juga diharapkan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) agar persoalan regulasi dapat diantisipasi lebih awal tanpa memperpanjang proses birokrasi.
Selain pengawalan regulasi, Bahar turut menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang melibatkan DPD RI, DPR RI, dan pemerintah.
Bagi Bangka Belitung, pembahasan RUU tersebut memiliki arti penting karena karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan pembangunan yang sesuai dengan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakatnya.
Bahar menyampaikan bahwa dirinya turut memperjuangkan kepentingan Bangka Belitung dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama rekan-rekannya.
Regulasi mengenai daerah kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan tantangan wilayah kepulauan, termasuk dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, BLD juga merencanakan forum dialog dan konsultasi pada 18 November 2026. Forum tersebut diarahkan untuk menyamakan persepsi mengenai tata laksana pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Bahar berharap penguatan pengawalan regulasi dapat berjalan seiring dengan perjuangan menghadirkan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan daerah.
Dengan demikian, keberadaan DPD RI diharapkan tidak hanya menjadi saluran aspirasi daerah di tingkat nasional, tetapi juga mampu mendorong terciptanya regulasi yang mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.







