PANGKALPINANG — Setelah lebih dari satu tahun berada dalam penyidikan, kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus KONI sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Keduanya adalah Fauzi, selaku Ketua Umum KONI Pangkalpinang sekaligus pengguna anggaran, dan Firman, yang menjabat Sekretaris Umum.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, menegaskan penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Penetapan dua orang tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” kata Oslan.
Penyidik menduga keduanya terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung 2023 di Kabupaten Bangka Barat.
Dalam perkara tersebut, anggaran yang berkaitan dengan kegiatan mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp351.856.430.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah proses penyidikan berjalan sejak 3 Oktober 2025.
Dari Menunggu Hasil BPKP hingga Penetapan Tersangka
Perjalanan perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena penyidikan berlangsung berbulan-bulan, sementara publik belum memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka.
Pada 12 Agustus 2026 pukul 14.19 WIB, Kepala Kejari Pangkalpinang, Rindang Onasis, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Pernyataan itu menggambarkan posisi penyidikan saat itu, ketika hasil penghitungan kerugian negara masih dinantikan.
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan perubahan.
Pada 28 Agustus 2026, BPKP Babel memastikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan bahwa penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang telah selesai.
BPKP juga menyatakan hasil penugasan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejari Pangkalpinang selaku pihak yang meminta audit.
“Penugasan tersebut telah selesai dan hasil penugasan telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku pihak yang meminta penugasan,” demikian keterangan BPKP Babel.
Ketika memberikan keterangan tersebut, BPKP tidak mengungkap substansi hasil penghitungan kepada wartawan. BPKP mengarahkan pertanyaan mengenai nilai kerugian negara dan tindak lanjut penyidikan kepada Kejari Pangkalpinang.
Wartawan kemudian berupaya meminta penjelasan lanjutan kepada pihak kejaksaan mengenai hasil audit dan langkah hukum berikutnya. Namun, hingga berita sebelumnya disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Dua bulan Agustus itu menjadi bagian penting dari kronologi perkara: pada 12 Agustus Kejari menyatakan masih menunggu hasil penghitungan, sedangkan pada 28 Agustus BPKP memastikan audit telah selesai dan hasilnya diserahkan.
Kini, penetapan Fauzi dan Firman pada 22 Oktober menjadi perkembangan baru dalam penyidikan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Porprov
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, Fauzi selaku Ketua Umum KONI Pangkalpinang sekaligus pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Firman selaku Sekretaris Umum diduga melaksanakan pengadaan atas arahan Fauzi, meskipun disebut tidak pernah ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Dugaan tersebut menjadi inti perkara yang kini harus dibuktikan melalui proses hukum.
Porprov Bangka Belitung 2023 di Kabupaten Bangka Barat menjadi konteks utama dalam perkara ini. Pengadaan barang dan jasa untuk mendukung penyelenggaraan ajang olahraga tersebut kini dipersoalkan karena diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp10 miliar, publik berkepentingan mengetahui lebih terperinci jenis pengadaan yang dipermasalahkan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta pada bagian mana penyimpangan diduga terjadi.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami duduk perkara secara utuh, bukan hanya mengetahui nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara Rp351 Juta
Berdasarkan informasi mengenai perkara tersebut, hasil penghitungan BPKP menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp351.856.430.
Angka itu setara sekitar 3,52 persen dari anggaran Rp10 miliar yang disebut berkaitan dengan kegiatan Porprov.
Namun, perbandingan tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan bentuk maupun cakupan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Untuk memahami perkara secara utuh, perlu diketahui komponen belanja yang dipersoalkan, dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa, serta bagaimana peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan.
Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam perkara ini, tetapi pembuktian mengenai perbuatan pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
Satu Tahun Lebih 19 Hari Penyidikan Berjalan
Kejari Pangkalpinang menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 pada 3 Oktober 2025. Penetapan tersangka pada 22 Oktober 2026 terjadi satu tahun lebih 19 hari setelah penyidikan dimulai.
Dalam perkembangan sebelumnya, sekitar 52 saksi telah diperiksa. Penyidik juga melibatkan dua orang ahli dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Rentang waktu tersebut menunjukkan proses penyidikan berlangsung melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Kini, setelah Fauzi dan Firman ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik beralih pada proses hukum selanjutnya.
Masyarakat menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, bukti yang mendasari dugaan tindak pidana, serta proses penyelesaian berkas perkara hingga pelimpahan ke pengadilan.
Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dugaan terhadap mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Bukan Sekadar Penetapan Tersangka
Perkara dana hibah KONI Pangkalpinang bukan hanya menyangkut dua pengurus organisasi olahraga. Kasus ini juga berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik dan tata kelola pengadaan untuk kegiatan olahraga daerah.
Karena itu, perkembangan penyidikan perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai jenis pengadaan yang dipersoalkan, mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Setelah hasil PKKN BPKP dinyatakan selesai dan diserahkan kepada Kejari Pangkalpinang, penetapan dua tersangka menjadi babak baru dalam perkara ini.
Namun, pekerjaan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh belum berakhir. Publik masih menunggu proses hukum yang transparan, mulai dari pembuktian dugaan penyimpangan pengadaan Porprov Bangka Belitung 2023 hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang mencapai Rp10 miliar.







