YLPK PERARI: Dugaan Penyimpangan Anggaran Dindik Lampung Tengah Perlu Diusut Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
LAMPUNG TENGAH, SUARANUSANTARA.ONLINE —
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan(Dindik), Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 kembali menjadi sorotan masyarakat. Yayasan Lembaga Pengawas Kesejahteraan Perari (YLPK PERARI) Lampung, melalui juru bicaranya Yasrul Amin, meminta persoalan ini ditelusuri secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sejumlah kegiatan pengelolaan anggaran menjadi titik perhatian, antara lain pengadaan Chromebook, pengadaan mebeluer, perjalanan dinas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta sejumlah pekerjaan fisik yang dalam laporan disebut memiliki catatan atau temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apresiasi namun Butuh Kepastian
Yasrul Amin menyampaikan apresiasi atas kabar rencana Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan menangani persoalan tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pengambilalihan penanganan perkara itu masih perlu dikonfirmasi secara langsung dan resmi kepada pihak berwenang guna memastikan keakuratannya.
“Kita menyambut baik kabar tersebut, namun kepastian resminya tetap harus dirujuk pada pernyataan pihak Kejagung sendiri,” ujarnya.
Usut Berdasarkan Bukti dan Hukum
Menurut Yasrul, setiap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sektor pendidikan harus diusut berlandaskan bukti yang sah dan fakta hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau berada di atas aturan yang berlaku.
“Jangan ada yang merasa kebal hukum! Jika ada dugaan penyimpangan, telusuri berdasarkan bukti. Jika terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada diskriminasi dan tebang pilih,” tegas Yasrul.
Gugatan di Pengadilan Tetap Berjalan
YLPK PERARI Lampung juga menegaskan bahwa pihaknya masih menempuh jalur gugatan di pengadilan terkait persoalan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban yang transparan atas pengelolaan dana publik. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar merujuk pada dokumen resmi pengadilan untuk mengetahui pokok perkara dan perkembangan gugatan tersebut secara akurat.
Publik Berharap Proses yang Objektif
Anggaran pendidikan merupakan aset publik yang seharusnya dialokasikan secara tepat guna memenuhi kebutuhan satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap temuan atau dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
Perlu dipahami bahwa temuan administrasi atau pemeriksaan keuangan belum tentu merupakan bukti adanya tindak pidana korupsi. Diperlukan penelusuran mendalam dan pembuktian yang cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menentukan kebenaran suatu dugaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung RI terkait rencana pengambilalihan penanganan perkara, maupun rincian lengkap temuan BPK yang dimaksud. Redaksi juga belum menerima tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terkait isu ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang terkait demi keberimbangan informasi bagi masyarakat luas.(Red)







