Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Penasehat Hukum Media Partner, Fuji Handriana, S.H., CTT, angkat bicara menanggapi pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor yang berbunyi:
“Bapak Kades atau Kepala Desa, tinggal profiling aja medianya, apakah medianya sudah terverifikasi Dewan Pers, apakah wartawannya sudah ikut UKW, kalau medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum UKW, bapak boleh koordinasi dengan Polsek karena itu bisa masuk pidana”.
Menurut Fuji Handriana, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan desa, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur, bahwa wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat dipidana hanya karena status tersebut. Penegakan hukum harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, bukan pada status UKW ataupun verifikasi media,” ujar Fuji, Kamis (09/7/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya yang mengatasnamakan profesi wartawan, tentu aparat penegak hukum berwenang menindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, mengaitkan status UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai dasar dugaan pidana berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers.
Fuji juga berpendapat, bahwa pernyataan tersebut dapat dipersepsikan mendiskreditkan wartawan maupun perusahaan pers yang belum mengikuti UKW atau belum terverifikasi Dewan Pers, padahal keduanya bukan merupakan unsur tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Fuji berharap seluruh organisasi profesi wartawan dapat menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan kepala desa maupun masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Wakil Ketua I Bidang OKK PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)








