Smart Parking Pangkalpinang, Prof Udin Pastikan Seluruh Pendapatan Parkir Tercatat Digital

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan peluncuran aplikasi PKP Smart Super App dan penerapan sistem Smart Parking sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik serta penataan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam rapat persiapan peluncuran kedua program tersebut pada Rabu (24/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, itu dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Diskominfo.

Menurut Udin, aplikasi PKP Smart ditargetkan mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada Juli 2026. Namun, jadwal peluncuran resmi masih menunggu proses persetujuan dari platform digital Play Store dan App Store.

“Kita rapat persiapan untuk launching aplikasi Super App PKP Smart dan Smart Parking. Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian dalam sistem perparkiran,” kata Udin.

Ia menjelaskan, secara teknis pengembangan aplikasi telah selesai sepenuhnya dan siap digunakan. Saat ini pemerintah hanya menunggu proses administrasi agar aplikasi dapat diakses dan diunduh oleh masyarakat secara luas.

“Perkiraan kita bulan Juli. Tapi kami belum bisa memastikan tanggalnya karena masih menunggu approval dari Play Store dan App Store. Kalau aplikasinya sendiri sudah selesai 100 persen,” ujarnya.

Smart Parking Masih Terkendala Regulasi Jalan Nasional dan Provinsi

Selain aplikasi PKP Smart, Pemkot Pangkalpinang juga tengah menyiapkan implementasi Smart Parking yang akan menjadi bagian dari upaya modernisasi pengelolaan parkir di kota tersebut.

Namun, penerapan sistem tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pengelolaan parkir pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi yang selama ini menjadi lokasi aktivitas parkir masyarakat.

Udin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, parkir di bahu jalan pada ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Karena itu, pemerintah harus mencari solusi yang memiliki dasar hukum yang jelas agar pengelolaan parkir tetap dapat dilakukan tanpa melanggar aturan.

“Untuk parkir yang berada di jalan kota sudah clear. Tinggal yang berada di jalan provinsi dan jalan nasional. Di ruas jalan tersebut tidak boleh ada parkir di pinggir jalan. Yang ada adalah parkir khusus dengan mekanisme pajak parkir,” jelasnya.

Pemerintah Kota saat ini sedang mengkaji sejumlah titik yang berpotensi ditetapkan sebagai kawasan parkir khusus sehingga dapat dikelola secara legal dan terintegrasi dengan sistem Smart Parking.

Dalam proses penataan tersebut, Pemkot Pangkalpinang juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan pekerjaan para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi-lokasi parkir di jalan nasional maupun jalan provinsi.

Udin menegaskan pemerintah tidak ingin penerapan sistem baru justru menimbulkan dampak sosial dengan hilangnya mata pencaharian para juru parkir.

“Jangan sampai nanti teman-teman juru parkir yang berada di jalan provinsi dan jalan nasional berhenti bekerja. Itu yang sedang kami carikan opsi-opsinya,” katanya.

Sejumlah skema tengah dibahas, termasuk kemungkinan mengalihkan mereka ke titik-titik parkir di jalan kota maupun tetap bertugas di lokasi yang sama melalui mekanisme parkir khusus yang sesuai dengan regulasi.

“Apakah nanti kita akomodir mereka ke parkir jalan kota atau kita tetapkan di lokasi tersebut dengan metode pajak parkir, itu yang sedang kita proses,” ujar Udin.

Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Udin mengatakan pemerintah belum menetapkan target penerimaan secara khusus.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan melalui Smart Parking.

Dalam konsep tersebut, pengguna kendaraan cukup membayar biaya langganan bulanan dan dapat menggunakan fasilitas parkir yang terintegrasi tanpa harus melakukan pembayaran setiap kali parkir.

“Kita belum bicara angka. Saat ini masih fokus sosialisasi kepada masyarakat. Misalnya berlangganan Rp30 ribu per bulan, selama masa berlaku itu masyarakat bisa parkir berkali-kali tanpa membayar lagi,” jelasnya.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir.

Pungutan Parkir di Jalan Nasional Tidak Masuk Kas Daerah

Pernyataan yang cukup menarik muncul saat Udin ditanya mengenai pungutan parkir yang selama ini terjadi di sejumlah ruas jalan nasional di Kota Pangkalpinang.

Ia secara tegas menyatakan bahwa pungutan parkir tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Oh, enggak ada,” jawab Udin saat ditanya apakah pungutan parkir di jalan nasional selama ini masuk ke kas daerah.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa potensi ekonomi dari aktivitas parkir di sejumlah ruas jalan strategis belum memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, melalui penerapan PKP Smart dan Smart Parking, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap sistem perparkiran ke depan dapat dikelola secara lebih tertib, memiliki kepastian hukum, transparan dalam pengelolaan pendapatan, serta tetap memberikan ruang bagi para juru parkir untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Dengan digitalisasi yang sedang dipersiapkan, Pemkot menargetkan pelayanan publik dan tata kelola parkir di Pangkalpinang dapat memasuki era baru yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *