SOSIALISASI DANA DESA Tahun 2026, OLEH INSPEKTORAT  LAMPUNG-TENGAH

Trimurjo,Lam-Teng,
Suaranusantara Online-

Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diikuti oleh para kepala kampung, sekretaris kampung, bendahara, serta anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari berbagai wilayah di kecamatan Trimurjo,bertempat di Balai Kampung Tempuran kamis (11/6/2026.

Giat tersebut di pandu Tim inspetorat dari irban IV, meliputi,

Sukmiridiyanto.S.Sos.M.IP,
Eka Sari,S.E.
Edy Saputra,S.Sos,M.Si.
Ahmad Arfero,S.E., Pipsi Maya Andariko,S.S.E
Robert Trisnayandi.S.E,.

Camat Trimurjo,Anwar Sadat,S.kom,.
Mengawali momen tersebut dalam arahan nya menuturkan,.
Untuk kecamatan trimurjo ini terdiri dari 3 kelurahan dan 11 pemerintahan kampung,.

Kegiatan sosialisasi ini di tujukan bagi pemerintahan Kampung/Desa yang memperoleh alokasi Dana Desa (DD),

bertujuan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat tukas nya,.

Beliau berharap seluruh Kakam dan aparatur yang hadir kiranya menyimak denga seksama dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Inspektorat jangan sampai implementasi Dana Desa menjadi Bom waktu ,manakala penataan,perencanaan dan pelaksanaanya tidak mengacu pada Juknis dan Juklak yang Baku tandas Pak.Camat,Anwar Sadat.

Di kesempatan yang sama

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, yang di wakili irban IV, Bapak Sukmi Ridiyanto,S.Sos.M.I.P.

dalam sambutannya, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. “Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang jelas mengenai peraturan terbaru, mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Kami ingin meminimalkan risiko penyimpangan dan memastikan setiap rupiah yang diterima memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kampung,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi, tim dari Inspektorat menjelaskan poin-poin penting yang harus diperhatikan, mulai dari prioritas penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan dasar, hingga tata cara pencatatan administrasi yang benar. Peserta juga diajak memahami larangan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan serta konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan.

“Seringkali ditemukan kesalahan administrasi yang sebenarnya bisa dihindari jika pemahaman sudah benar sejak awal. Oleh karena itu, kami hadir untuk mendampingi, bukan hanya mengawasi. Jika ada hal yang kurang jelas, kami siap bantu jelaskan agar tidak ada kendala di kemudian hari,”tukas Bapak, Sukmi dari Inspektorat.

Salah seorang peserta, Suherman kasi,Pemerintahan Kampung Untoro,Kecamatan Trimurjo.

menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat membantu pemerintah kampung dalam menyusun rencana anggaran yang matang. “Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dialokasikan. Dengan panduan yang jelas,

kami bisa mengoptimalkan dana untuk hal-hal yang paling dibutuhkan warga, seperti perbaikan jalan dan irigasi,serta pemberdayaan masyarakat ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat menyampaikan kendala yang sering dihadapi di lapangan. Pihak Inspektorat berharap setelah sosialisasi ini, seluruh pengelola Dana Desa dapat bekerja lebih profesional, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Lampung Tengah dapat tercapai dengan baik.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *