PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel sejak pukul 09.00 WIB itu menjadi agenda awal pembahasan perubahan regulasi daerah yang berkaitan dengan sistem pajak serta retribusi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Babel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan dalam perda sebelumnya agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan perda diperlukan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi retribusi yang belum berjalan maksimal.
Menurutnya, sejumlah sektor dinilai masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Selain penyampaian raperda, dalam rapat paripurna juga dibacakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap materi perubahan perda tersebut.
Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, menyebut pansus nantinya bertugas melakukan pendalaman terhadap usulan perubahan yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah tantangan pembangunan dan kebutuhan peningkatan pelayanan publik di Bangka Belitung.








