Baru 15 Bulan Menjabat, Kepala SMK Negeri 1 Arjasa Sudah Dimutasi – Ini Penjelasan Kacabdin Sumenep

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Dunia pendidikan Kabupaten Sumenep diwarnai polemik. Kepala SMK Negeri 1 Arjasa, Kecamatan Arjasa, dimutasi ke SMA Negeri 2 Sumenep (SMADA) ketika masa jabatannya baru menginjak 15 bulan, belum genap dua tahun sejak pelantikan.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini langsung memantik pertanyaan publik: apakah mutasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku?

Yang menarik, mutasi ini ternyata bukan lahir dari keputusan pejabat saat ini. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, Rusliy, menegaskan bahwa proses ini sudah bergulir sejak kepemimpinan sebelumnya.

“Ini sebenarnya kan prosesnya itu sejak tahun 2025, proses pengajuannya itu. Nah dari hasil rapat itu kemudian mencoba melihat dari sisi-sisi yang lain. Karena siapa yang berpotensi untuk menempati di SMA dua,”kata Rusliy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Artinya, mutasi Kepala SMK Negeri 1 Arjasa merupakan produk kebijakan kacabdin lama, yang prosesnya telah dirancang dan dimatangkan jauh sebelum kacabdin saat ini memimpin dan kemudian dieksekusi melalui mekanisme resmi rapat Baperjakat.

Ketika didesak soal dasar hukum mutasi yang belum memenuhi syarat masa jabatan dua tahun, Rusliy tidak menampik adanya ketegangan antara regulasi dan realitas di lapangan.

“Iya, itu yang menjadi kebijakan. Karena melihat dari yang lain itu kan waktu itu siapa yang sudah dua tahun, enggak ada yang sudah mencapai dua tahun ketika dimutasi, itu belum ada,” ujarnya.

Ketika didesak lebih jauh, ia menambahkan:

“Iya karena kalau berdasarkan regulasi kita tidak menemukan calon. Kalau misalnya kita merekrut baru belum ada yang memiliki BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Tapi ini masih kebijakan yang lama, tapi itu memang dirapatkan hasil Baperjakat,” pungkasnya .

Pernyataan Rusliy mengungkap dilema nyata: regulasi menuntut masa jabatan minimal dua tahun, namun tidak ada satu pun calon yang memenuhi syarat tersebut pada saat keputusan mutasi diambil.

Jalan keluar yang dipilih adalah jalur kebijakan – bukan pengabaian aturan, melainkan terobosan atas kebuntuan administratif yang diputuskan secara kolektif.

Kasus mutasi Kepala SMK Negeri 1 Arjasa ini membuka ruang diskusi yang lebih dalam: seberapa jauh “kebijakan” dapat berdiri di atas “regulasi” dalam tata kelola jabatan kepala sekolah?

Di satu sisi, kebutuhan organisasi menuntut fleksibilitas, terutama ketika ketersediaan SDM yang memenuhi syarat formal menjadi kendala nyata. Di sisi lain, konsistensi dalam penerapan aturan adalah fondasi akuntabilitas yang tidak bisa terus-menerus dikompromikan.

Publik Sumenep kini menantikan kejelasan lebih lanjut: apakah ada mekanisme evaluasi atas praktik serupa ke depan, atau polemik ini akan berlalu begitu saja tanpa koreksi sistemik yang berarti.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *