Blackout Café & Lounge Disorot: Izin Restoran Diduga Tak Sejalan dengan Aktivitas Usaha

BANGKA TENGAH — Operasional Blackout Café & Lounge di Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan publik. Tempat usaha tersebut diduga menjalankan aktivitas yang melampaui izin resmi yang dimiliki, sebagaimana terungkap dari dokumen perizinan pemerintah daerah dan hasil penelusuran di lapangan.

Berdasarkan data sistem perizinan berbasis risiko atau OSS-RBA, Blackout Café & Lounge hanya terdaftar sebagai usaha restoran, tanpa dukungan perizinan lain untuk aktivitas tambahan di luar ketentuan tersebut. Kondisi ini memicu polemik, mengingat klasifikasi izin dalam OSS bukan sekadar administratif, melainkan batas hukum atas jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan.

Regulasi daerah Kabupaten Bangka Tengah secara tegas membatasi peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/357/DINBUDPARPORA/2023 menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga, empat, dan lima.

Namun, laporan masyarakat dan temuan lapangan justru mengarah pada dugaan adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan izin restoran yang dikantongi. Dugaan inilah yang kemudian mendorong aparat pemerintah daerah turun langsung ke lokasi.

Menindaklanjuti pengaduan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka Tengah (DPMPTK) bersama tim Kecamatan Pangkalan Baru melakukan pengawasan ke lokasi Blackout Café & Lounge pada 3 Desember 2025.

Dalam pengawasan tersebut, pengelola Blackout secara resmi diimbau untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya bertindak berdasarkan laporan, tetapi telah melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Izin Usaha Terdaftar, Persyaratan Pendukung Belum Lengkap

Hasil penelusuran Pemkab Bangka Tengah mencatat bahwa Blackout Café & Lounge terdaftar sebagai restoran dengan KBLI 56101, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 89, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.

Usaha tersebut mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 2209250117392 dengan tingkat risiko menengah rendah. Namun, izin tersebut berdiri sendiri tanpa dilengkapi sejumlah persyaratan pendukung yang dinilai penting.

Beberapa dokumen yang disebut belum dipenuhi antara lain:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sertifikat Laik Sehat

Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Halal

Dalam kerangka OSS-RBA, ketidaklengkapan izin pendukung ini dapat menjadi dasar pembatasan hingga penghentian kegiatan usaha, bukan sekadar kekurangan administratif.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diketahui telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada pengelola Blackout pada Desember 2025. Teguran tersebut diterbitkan menyusul dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi usaha.

Teguran administratif hanya dikeluarkan apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan izin. Pemerintah daerah menegaskan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, sanksi lanjutan dapat ditempuh, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Izin Restoran Jadi Tameng?

Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik:

apakah izin restoran digunakan sebagai tameng untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan, ataukah pengawasan yang belum maksimal membuat dugaan pelanggaran terus berulang?

Pertanyaan tersebut menjadi krusial karena menyangkut kredibilitas sistem perizinan dan ketegasan pengawasan pemerintah daerah.

Camat Pangkalan Baru, Riyandi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan perizinan bukan berada dalam kewenangan kecamatan.

“Waalaikumsalam, ke KPPTP bae yang jawab soal perizinan,” ujarnya singkat.

Dalam konfirmasi lanjutan, Riyandi menambahkan bahwa pihak Blackout telah diminta untuk melengkapi perizinan yang dinilai masih kurang.

“Konfirmasi ke DPMPTK bae kalau soal perizinan. Kemarin pihak Blackout juga diminta melengkapi perizinan yang dirasa masih kurang. Kabarnya Blackout sedang melakukan perbaikan tempat,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Rizaldi, hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. Pesan konfirmasi yang dikirim awak media telah terbaca, namun tidak dijawab.

Bupati Janji Tindak Lanjut

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, saat dimintai tanggapan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Saya tanya ya, melalui camat untuk cek ke lapangan, makasih,” ujarnya singkat.

Namun hingga dilakukan konfirmasi lanjutan, belum ada pernyataan tambahan dari kepala daerah terkait hasil pengecekan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola Blackout Café & Lounge sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Dengan teguran berlapis, evaluasi berjalan, dan kewajiban perizinan yang diminta untuk dilengkapi, polemik Blackout kini tak lagi sebatas isu.

Ia telah masuk ke catatan resmi negara, dan publik menunggu: apakah penegakan aturan akan benar-benar dijalankan, atau kembali berhenti di teguran administratif semata.

Pos terkait