Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian Rumah dan Bengkel di Mendo Barat, Tiga Pelaku Diamankan

BANGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah sekaligus bengkel milik warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mualdi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumah dan bengkelnya dalam kondisi berantakan usai ditinggal mudik ke Kota Medan.

“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban pulang ke rumah, plafon sudah dalam kondisi jebol dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang,” ujar AKP Mualdi, Selasa (26/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang-barang yang dicuri antara lain televisi, peralatan bengkel, berbagai suku cadang kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Mendo Barat/Polres Bangka/Polda Babel, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku bernama Yusup alias Usup (19). Ia diamankan pada Senin, 26 Januari 2026, di kediaman mertuanya di Jalan Al Hayati, Dusun II, Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua pelaku lain yang turut terlibat,” jelas AKP Mualdi.

Tak berselang lama, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rendi alias Rendi (22) dan Ahmad Badawi alias Wi (26), di wilayah Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat.

Menurut pengakuan para tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan cara membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng. Barang-barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali karena mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong saat ditinggal mudik,” ungkap AKP Mualdi.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, berbagai suku cadang kendaraan, peralatan bengkel, serta perlengkapan rumah tangga.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Mualdi.

Pos terkait