NYALI KPK DIUJI: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,05 Miliar di Sumenep – Indikasi Kelalaian Sistemik Dinas Perikanan dan Permainan “LEMPAR TANGGUNG JAWAB”

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Investigasi mendalam tim media mengungkap dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,05 miliar dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Temuan mengejutkan ini menyoroti kegagalan prosedur verifikasi yang diduga disengaja oleh Dinas Perikanan Sumenep dan mempertanyakan integritas pengawasan internal Inspektorat Daerah.

Bacaan Lainnya

Penerima hibah, Poklahsar Samudera Bahari Jaya di Kepulauan Kangean, mencuat sebagai anomali yang mencurigakan.

Kelompok ini lolos seluruh tahapan verifikasi administrasi dan teknis meski tidak memiliki rekam jejak usaha yang jelas – sebuah pelanggaran telak terhadap Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.

Lebih mencengangkan, lokasi usaha yang diajukan sama sekali tidak memiliki infrastruktur listrik memadai untuk operasional pengolahan hasil laut. Pertanyaan krusial: bagaimana kelompok tanpa pengalaman dan lokasi tanpa kelayakan teknis bisa menembus sistem verifikasi yang seharusnya ketat?

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Sumenep, Heru Faizal, justru membeberkan sendiri indikasi kelalaiannya.

Dalam pernyataan yang terkesan melempar tanggung jawab, ia mengaku telah “berkoordinasi dengan Inspektorat” terkait pemindahan bantuan tersebut.

“Listriknya tidak memadai, mas. Saya sudah koordinasi dengan Pak Asis dari Inspektorat,” ujarnya dengan enteng pada Senin, 24 November 2025.

Yang lebih mengkhawatirkan, Heru Faizal secara implisit mengakui memberikan persetujuan pemindahan lokasi barang bantuan ke kecamatan lain pasca-pencairan – tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 15 Permendagri 123/2018 yang mewajibkan penerima hibah melaporkan penggunaan dana dan dapat diaudit sewaktu-waktu.

Fakta, bahwa Dinas Perikanan meloloskan proposal kelompok tanpa kredibilitas, lokasi tanpa kelayakan, lalu membiarkan perpindahan aset tanpa akuntabilitas, mengarah pada satu kesimpulan: kelalaian sistemik atau bahkan kesengajaan.

Plot twist terjadi ketika Asis Munandar, S.Sos., M.A.P., Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, membantah keras klaim Heru Faizal.

“Saya masih mau menanyakan pada yang bersangkutan, apa dia pernah menyampaikan ke saya atau saya yang lupa. Tapi seingat saya, tidak pernah memqberikan rekomendasi atau saran apapun,” tegas Azis pada Senin, 1/12/2025.

Bantahan ini membuka tabir pola saling lempar tanggung jawab yang mengindikasikan kemungkinan mufakat jahat (Pasal 15 UU Tipikor). Heru Faizal mengklaim telah berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai “tameng” legitimasi, sementara Inspektorat membantah keras – menandakan ada yang berbohong atau justru keduanya terlibat dalam skema lebih besar.

Pemimpin Redaksi tim media investigasi, yang enggan disebabkan namanya, memberikan pernyataan tajam:

“Kasus ini adalah ujian nyali KPK yang sesungguhnya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa – ini adalah pola sistemik yang terstruktur, mulai dari verifikasi abal-abal, pembiaran kelompok tanpa kredibilitas, hingga drama saling lempar tanggung jawab antara pelaksana dan pengawas. Jika KPK tidak bergerak cepat, ini akan menjadi preseden buruk bahwa dana rakyat bisa dijarah dengan dalih ‘koordinasi’ palsu dan ‘restu’ fiktif dari lembaga pengawas.” Senin 22/12/2025

Tiga pelanggaran fatal Permendagri 123/2018:

1. Pasal 5 ayat (3): Hibah diberikan tanpa memastikan penerima memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
2. Pasal 7: Verifikasi kelayakan penerima diabaikan sebelum pencairan dana
3. Pasal 15: Perpindahan lokasi tanpa pertanggungjawaban dan pengawasan

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat:

– UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum

– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

– Pasal 15 UU Tipikor: Percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi

– Pasal 55 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana

Pertanyaan krusial yang harus dijawab KPK:

1. Siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya Poklahsar tanpa track record dalam verifikasi administrasi?
2. Bagaimana kelompok tanpa kelayakan teknis bisa lolos verifikasi Dinas Perikanan?
3. Atas dasar apa Heru Faizal memberikan “restu” pemindahan lokasi barang bantuan?
4. Benarkah ada koordinasi dengan Inspektorat atau ini upaya rekayasa legitimasi?
5. Mengapa Inspektorat tidak mendeteksi anomali ini sejak awal?
6. Siapa yang paling diuntungkan dari pencairan dana Rp 1,05 miliar ini?

Masyarakat Sumenep dan publik nasional menunggu: apakah KPK memiliki nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, ataukah akan membiarkan pola korupsi sistemik ini menjadi “business as usual” di daerah?

Satu hal yang pasti: dana rakyat Rp 1,05 miliar tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban. Kelalaian sistemik Dinas Perikanan dan drama “lempar tanggung jawab” dengan Inspektorat harus diusut hingga ke akar-akarnya.

Jakarta dan Sumenep menunggu gerak cepat KPK.

(GUSNO)

Pos terkait