Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Sebuah drama korupsi berkedok pemberdayaan masyarakat pesisir terungkap di Kabupaten Sumenep. Dana hibah senilai Rp 1,05 miliar dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang dikucurkan untuk Kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Poklahsar X) di Kepulauan Kangean kini terindikasi kuat sebagai modus sistemik penjarahan uang rakyat.
Tim media mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur segera turun tangan membongkar dugaan mufakat jahat yang melibatkan oknum Dinas Perikanan dan diduga melibatkan pejabat Inspektorat Daerah sebagai “tameng” pelindung.
Ironi terjadi di Pulau Kangean, yang 70% wilayahnya dikelilingi laut dan mayoritas penduduknya menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan perikanan. Dana APBD 2024 yang seharusnya menjadi harapan pemberdayaan nelayan justru berpotensi disalahgunakan.
Investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan: Poklahsar X baru berdiri awal 2024, dan pada akhir tahun yang sama, tepat setelah dana hibah Rp 1,05 miliar dicairkan, lokasi usahanya tiba-tiba berpindah ke kecamatan lain. Mesin pendingin ikan senilai ratusan juta yang dijanjikan tidak tepat sasaran. Nelayan pesisir tidak merasakan manfaat apa pun.
Pertanyaan krusial mengemuka: apakah Poklahsar X memang kelompok usaha riil, atau hanya kedok yang dikemas rapi untuk mengelabui publik dalam skema penjarahan APBD sistemik?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, penyaluran hibah wajib memenuhi persyaratan ketat:
Pasal 5 ayat (3): Hibah diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Pasal 7: Verifikasi kelayakan penerima wajib dilakukan sebelum pencairan dana.
Pasal 15: Penerima hibah wajib melaporkan penggunaan dana dan dapat diaudit sewaktu-waktu.
Dalam kasus Poklahsar X, ketiga ketentuan ini dilanggar secara terang-terangan:
1. Kelompok tanpa track record usaha lolos verifikasi administrasi
2. Lokasi tanpa infrastruktur listrik memadai lolos verifikasi teknis
3. Perpindahan lokasi pasca-pencairan tanpa pertanggungjawaban jelas
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dihukum sama dengan pelaku utama.
Yang paling mencurigakan dalam kasus ini adalah pola sistemik saling lempar tanggung jawab yang mengindikasikan adanya mufakat jahat (Pasal 15 UU Tipikor):
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Sumenep, Heru Faizal, dengan percaya diri menyatakan telah berkoordinasi dengan pejabat Inspektorat.
“Listriknya tidak memadai, mas. Saya sudah koordinasi dengan Pak Asis dari Inspektorat,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan upaya menjadikan Inspektorat sebagai tameng, seolah lembaga pengawas internal telah memberikan “restu” atas kelalaian prosedur.
Namun, Asis Munandar, S.Sos., M.A.P., Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, justru membantah keras:
“Saya masih mau menanyakan pada yang bersangkutan, apa dia pernah menyampaikan ke saya atau saya yang lupa. Tapi seingat saya, tidak pernah memberikan rekomendasi atau saran apapun,” tegasnya, Senin (01/12/2025).
Dua kemungkinan sama-sama mengkhawatirkan:
Kemungkinan Pertama: Jika benar Asis Munandar memberikan rekomendasi atau saran terkait perpindahan lokasi Poklahsar X tanpa verifikasi mendalam, maka pejabat pengawas internal inilah biang kerok yang membuka celah korupsi. Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng pencegahan justru menjadi pelindung pelaku. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah pengawasan.
Kemungkinan Kedua: Jika Asis Munandar tidak pernah dilibatkan, maka terjadi pencatutan nama pejabat oleh Heru Faizal untuk menciptakan legitimasi semu. Ini adalah modus sistemik mengaburkan jejak pertanggungjawaban dengan menciptakan ilusi koordinasi antar-lembaga.
Pertanyaan menohok: mengapa Asis Munandar tidak segera melaporkan pencatutan namanya jika memang tidak pernah terlibat? Mengapa responsnya terkesan ragu-ragu dengan kalimat “saya masih mau menanyakan” dan “atau saya yang lupa”? Bukankah pejabat Inspektorat seharusnya punya dokumentasi ketat atas setiap koordinasi resmi?
Yang paling menjijikkan dalam kasus ini adalah upaya menjadikan PLN sebagai kambing hitam. Dalih “listrik tidak memadai” dijadikan pembenaran tunggal atas kegagalan program miliaran rupiah.
Tunggu dulu, mengapa verifikasi ketersediaan listrik tidak dilakukan sebelum penetapan lokasi? Bukankah ini adalah persyaratan teknis paling mendasar yang wajib dicek dalam tahap verifikasi?
Faktanya, sesuai Permendagri 123/2018 Pasal 7, verifikasi teknis meliputi:
– Kelayakan lokasi usaha
– Ketersediaan infrastruktur pendukung
– Kapabilitas operasional penerima hibah
Tidak ada satupun yang terpenuhi dalam kasus Poklahsar X. Ini bukan kelalaian biasa, ini adalah pengabaian prosedur secara sistemik yang mengindikasikan kesengajaan.
Pola operandi yang terungkap sangat mencurigakan:
1. Januari 2024: Poklahsar X baru berdiri, tanpa track record, tanpa pengalaman usaha
2. Pertengahan 2024: Lolos verifikasi dan mendapat hibah Rp 1,05 miliar dari APBD Sumenep
3. Akhir 2024: Lokasi usaha tiba-tiba pindah dengan dalih “listrik tidak memadai”
4. Mesin pendingin: Beroperasi bukan di tempat yang semestinya.
Pertanggungjawaban: Nihil, hanya surat keterangan pindah lokasi yang ditandatangani Ketua Poklahsar X sendiri
Apakah ini bukan indikasi kuat bahwa Poklahsar X hanya “kedok yang dikemas rapi” untuk mengelabui masyarakat Sumenep dalam skema penjarahan APBD sistemik?
“Inilah celah fatal yang kami temukan. Bagaimana bisa sebuah kelompok yang baru berdiri beberapa bulan mendapat dana hibah miliaran rupiah tanpa kajian kelayakan mendalam? Ini bukan soal listrik, ini soal kelalaian sistemik dalam tata kelola bantuan pemerintah,” tegas Pimpinan Redaksi salah satu media, Minggu (23/11/2025).
Untuk Bapak Heru Faizal, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan yang kami hormati:
1. Tunjukkan dokumen resmi koordinasi dengan Asis Munandar, surat, notulen rapat, atau bukti tertulis apapun!
2. Siapa yang merekomendasikan Poklahsar X sebagai penerima hibah dan atas dasar penilaian apa?
3. Mengapa tim verifikasi tidak mendeteksi ketiadaan infrastruktur listrik sejak awal.
4. Berapa persen dana hibah yang sudah terserap dan untuk kegiatan apa saja? Tunjukkan bukti SPJ!
Untuk yang terhormat Bapak Asis Munandar, Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah:
1. Klarifikasi dengan tegas: apakah Anda pernah atau tidak pernah memberikan rekomendasi/saran terkait kasus ini?
2. Jika tidak pernah, mengapa tidak segera melaporkan pencatutan nama Anda sebagai bentuk pemalsuan keterangan?
3. Apakah ada dokumentasi resmi yang membuktikan Anda tidak pernah dilibatkan?
4. Sebagai pengawas, apa tindakan konkret Anda setelah mengetahui nama Anda disebut dalam kasus ini?
Untuk Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep:
1. Apakah ada SOP khusus untuk verifikasi penerima hibah? Jika ada, mengapa tidak dijalankan?
2. Siapa saja anggota tim verifikasi yang menyetujui Poklahsar X sebagai penerima hibah?
3. Apakah ada koordinasi dengan PLN sebelum penetapan lokasi? Tunjukkan bukti surat!
4. Apa sanksi internal yang akan diberikan kepada pejabat yang terbukti lalai?
Untuk Inspektur Kabupaten Sumenep:
1. Apakah Inspektorat pernah melakukan audit terhadap penyaluran hibah tahun 2024?
2. Jika sudah, apa temuannya? Jika belum, mengapa?
3. Apa tindakan hukum yang akan diambil jika terbukti ada pejabat Inspektorat terlibat?
Untuk yang Mulia Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi:
1. Apakah Anda mengetahui kasus ini?
2. Apa langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik?
3. Akankah ada audit khusus untuk seluruh penyaluran hibah 2024?
Kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi, ini adalah “cermin buram wajah demokrasi pemerintahan daerah Sumenep” yang patut dipertanyakan. Ketika:
– Lembaga pengawas internal seperti Inspektorat diduga menjadi tameng pelindung
– Dinas teknis dengan mudah mengabaikan prosedur standar
– BUMN seperti PLN dijadikan kambing hitam
– Kelompok masyarakat dikemas sebagai kedok penjarahan APBD
– Pejabat saling lempar tanggung jawab tanpa rasa malu
Maka yang tersisa hanya “kehancuran kepercayaan publik” terhadap institusi pemerintahan.
Rakyat Sumenep khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan yang seharusnya menjadi penerima manfaat, kini bertanya: untuk siapa sebenarnya APBD kami bekerja? Untuk kesejahteraan rakyat, atau untuk memperkaya segelintir oknum berkedok program pemberdayaan?
Pimpinan Redaksi salah satu media menegaskan: “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap. Ini bukan hanya soal uang negara yang berpotensi disalahgunakan, tapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.”
Masyarakat Kabupaten Sumenep kini menanti gerak cepat:
1. KPK, segera membuka penyelidikan dan menetapkan tersangka
2. BPKP Jatim, melakukan audit investigatif menyeluruh
3. Kejaksaan Negeri Sumenep, mengambil alih kasus sebagai penyidikan tindak pidana korupsi
4. DPRD Sumenep, memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat khusus
5. Bupati Sumenep, memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran hibah 2024
Jika aparat penegak hukum gagal mengungkap kasus ini hingga tuntas, maka yang tersisa hanya keyakinan pahit: “korupsi di daerah adalah keniscayaan yang dilindungi sistem”.
Akankah keadilan ditegakkan, atau kembali tenggelam dalam kegelapan birokratis? Rakyat Sumenep dan Indonesia menanti jawaban.
Media ini membuka ruang hak jawab selama 3×24 jam bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, bukti dokumentasi, atau penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiadaan klarifikasi akan kami maknai sebagai pembenaran atas seluruh fakta yang kami ungkap.
Kami juga mengajak masyarakat Sumenep untuk turut mengawal kasus ini melalui mekanisme pelaporan ke KPK (nomor pengaduan 198) dan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
(GUSNO)








