Suaranusantara.online
SUMENEP – Temuan potensi pelanggaran prosedur penghapusan aset pada dua sekolah dasar di Kecamatan Kota memicu desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep segera turun tangan mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pendidikan senilai miliaran rupiah.
Pembongkaran material atap yang dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) penghapusan aset diterbitkan dinilai berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang dalam program revitalisasi pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Tim media menemukan indikasi pelanggaran serius pada SDN Karangduak II dan SDN Pabian I yang keduanya berlokasi di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Temuan utama meliputi:
1. Pembongkaran Prematur Aset
– Material atap kedua sekolah dibongkar sebelum SK penghapusan aset diterbitkan
– Tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang
2. Prosedur Tidak Sesuai Aturan
– Penghapusan dilakukan tanpa penelitian dan kajian yang memadai
– Proses administrasi diabaikan dalam tahap awal pelaksanaan
3. Penyimpangan Spesifikasi Teknis
– Pembangunan toilet dan sanitasi di SDN Karangduak II tidak sesuai spesifikasi
– Konstruksi tidak dimulai dari MC-0 (nol) sebagaimana seharusnya
4. Ketidaktransparanan Pengelolaan Aset
– Hasil pembongkaran berupa kayu ukuran besar tidak menggambarkan kondisi fisik sebenarnya
– Menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Temuan ini semakin menguat setelah muncul kontradiksi antara pernyataan pejabat terkait:
Ardiansyah Ali Shochibi, Kepala Bidang Pembinanan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, hanya memberikan keterangan singkat.
“Kepala sekolah akan mengajukan penghapusan aset,” tanpa penjelasan detail prosedur yang seharusnya ditempuh.
Sementara itu, Mery, Kepala Sekolah SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan, melalui pesan WhatsApp (Senin, 8 September 2025) justru mengonfirmasi:
“Kami menunggu proses administrasi, masih proses permohonan aset ke dinas, makanya sekolah saya belum dibongkar.”
Pernyataan ini secara eksplisit membuktikan bahwa ada sekolah yang melakukan pembongkaran sebelum proses administrasi penghapusan aset selesai, bertentangan dengan prosedur yang seharusnya.
Program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Sumenep mencakup 22 satuan pendidikan yang tersebar di wilayah daratan dan pulau-pulau terpencil, dengan rincian:
– 5 unit PAUD/TK
– 9 unit SD
– 4 unit SMP
– 4 unit SMA/SMK
Program yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan fasilitas seperti ruang kelas, administrasi, UKS, perpustakaan, laboratorium, dan toilet.
Pelaksanaan secara swakelola dengan melibatkan gotong royong masyarakat diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat rasa kepemilikan terhadap sekolah.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejari Sumenep memiliki landasan hukum kuat melalui:
– Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023
– Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023
– Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025
Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan untuk mengawal proyek strategis nasional guna mencegah potensi penyimpangan.
Dengan ditemukannya indikasi pelanggaran prosedur penghapusan aset dan potensi penyimpangan spesifikasi teknis, kehadiran Kejari Sumenep menjadi sangat krusial untuk:
• Mencegah AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)
• Memastikan kepatuhan terhadap regulasi penghapusan aset negara
• Menjamin pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan
• Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran
Tanpa pengawalan yang ketat, dikhawatirkan pelanggaran serupa akan terjadi di sekolah-sekolah lain yang menjadi penerima bantuan program revitalisasi.
Laporan mendalam mengenai progres fisik dan identitas pelaksana program revitalisasi pendidikan akan diulas tuntas dalam pemberitaan selanjutnya.
Media ini berkomitmen mengawal transparansi pelaksanaan program pembangunan untuk kepentingan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
(GUSNO)








