Suaranusantara.online
LANGKAT – Penggunaan pelat nomor kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Langkat diduga menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas resmi kendaraan dinas yang digunakan.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya kejanggalan pada pelat nomor kendaraan saat melakukan peliputan.
Ketika dikonfirmasi Rabu 29/7/2026 terkait dugaan tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak menjawab, penjelasan maupun klarifikasi kepada wartawan.
Apabila dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai terbukti, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kendaraan yang beroperasi di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 280 mengenai kewajiban penggunaan TNKB yang sah. ([Korlantas Polri][1])
Masyarakat berharap aparat berwenang melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Langkat bila dikonfirmasi selalu menganggarkan deking, diduga untuk menutupi kelakukan sebagai kabid Cipta karya, yang apa bila da proyek menjadi Ondim ( ongkos dimuka),” ujar Ema dari FMK (Forum Masyarakat Kritis), di Stabat.
(Eea/tim)








