PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2045.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar itu juga dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima kedua raperda yang diajukan pemerintah daerah. Meski demikian, sejumlah catatan dan rekomendasi tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah semua fraksi menerima. Walaupun ada beberapa catatan berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja pemerintah, tetapi juga ada apresiasi yang disampaikan fraksi terhadap capaian-capaian pemerintah pada tahun 2025,” kata Eddy Iskandar.
Menurut Eddy, salah satu capaian yang mendapat apresiasi dari DPRD adalah keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta peningkatan tata kelola birokrasi dan keuangan daerah.
Namun demikian, DPRD juga menyoroti masih adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mampu menyerap anggaran secara optimal.
“Masih ada OPD yang memiliki sisa anggaran cukup besar, padahal anggaran tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai persetujuan raperda, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan pimpinan DPRD Babel.
Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berbagai agenda pembangunan daerah.
“Saya selaku Gubernur menyambut baik. Mudah-mudahan semua hal yang telah diberikan ini akan kami jaga amanahnya dengan baik. Ada kekurangan, ada kelebihan, mari kita tutup bersama. Dengan roda pemerintahan provinsi yang berjalan baik dan kerja sama dengan dewan, maka kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Di tengah persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sejumlah catatan kritis. Melalui juru bicara fraksi, Narulita Sari, Gerindra menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran daerah meski realisasi belanja OPD mencapai 90,63 persen.
Fraksi Gerindra mencatat masih terdapat anggaran yang tidak terserap sebesar Rp106,7 miliar. Selain itu, mereka menyoroti tertundanya penyaluran beasiswa berprestasi senilai Rp2,46 miliar serta dampak kebijakan pengendalian fiskal terhadap layanan publik.
“Di balik angka-angka tersebut terdapat persoalan mendasar yang perlu dievaluasi secara jujur dan terbuka,” kata Narulita.
Gerindra juga mengkritisi struktur belanja daerah yang dinilai masih didominasi belanja pegawai. Di sejumlah OPD, belanja pegawai disebut mencapai 50 hingga 70 persen dari total anggaran, sementara porsi belanja yang langsung dirasakan masyarakat relatif lebih kecil.
Selain menyoroti APBD, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp293,3 miliar kepada Bank Sumsel Babel untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke.
Menurut Narulita, pembangunan rumah sakit khusus tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV DPRD Babel ke Kementerian Kesehatan, pemerintah pusat saat ini tidak lagi mendorong pembangunan rumah sakit khusus.
“Terkait hasil kunjungan Komisi IV ke Kementerian Kesehatan dan beberapa daerah, bahwa belum ada urgensi untuk membangun RS khusus jantung. Kementerian sekarang meniadakan RS khusus,” ujarnya.
Gerindra berpandangan dana yang akan diperoleh melalui pinjaman lebih baik digunakan untuk meningkatkan fasilitas, peralatan medis, dan kualitas sumber daya manusia di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
“Sehingga saya dan Fraksi Gerindra menganggap mengoptimalkan dan memperbaiki pelayanan, baik alat maupun SDM di RSUP Soekarno lebih urgent daripada membangun RS Jantung,” tegasnya.
Rencana pinjaman daerah tersebut diajukan melalui surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada DPRD Babel dengan nilai Rp293.312.357.000 dan tenor selama tiga tahun. Dana itu direncanakan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Jantung dan Stroke seluas 22.000 meter persegi beserta biaya perencanaan, pengawasan, pengelolaan kegiatan, dan penyusunan AMDAL.
DPRD berharap seluruh catatan yang disampaikan fraksi-fraksi tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan serapan anggaran, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.








