PANGKALPINANG, Sabtu (13/9/2025) — Direktur Utama PT Timah Tbk menyoroti persoalan timah yang disita aparat penegak hukum dalam berbagai operasi penertiban. Menurutnya, barang bukti tersebut mencapai jumlah sangat besar dan membuat perusahaan tidak bisa mengelolanya kembali.
“Bahkan di tangan kami sendiri, barang itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan karena statusnya barang bukti. Kalau ditotal, nilainya bisa ratusan hingga ribuan ton. Itu tidak bisa kami berdayakan, tidak bisa kami ambil,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bangka Belitung.
Ia mengakui, sejak awal PT Timah merasa memiliki posisi kuat untuk mengelola komoditas strategis ini. Namun, pada kenyataannya, perusahaan kerap terkendala aspek hukum dan kewenangan. “Kami pikir dulu punya power, ternyata tidak. Begitu sudah masuk ranah hukum, semua kewenangan ada di aparat, bukan lagi di perusahaan,” katanya.
Dirut PT Timah menambahkan, kondisi ini membuat perusahaan kehilangan kesempatan memanfaatkan kembali sumber daya bernilai tinggi. Karena itu, ia menilai perlu ada mekanisme penyelesaian yang lebih jelas agar barang bukti tidak berlarut-larut menjadi beban.








