Suaranusantara.online
KANGEAN, SUMENEP – Skandal terbongkar, swalayan besar dan ternama, MR D.I.Y (Mister Do It Yourself) yang berslogan “Always Low Prices” di Pasar SBA Kangean, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, terbukti beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah investigasi mendalam yang melibatkan konfirmasi langsung dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.
Skandal ini terbongkar berkat kejelian warga berinisial SN yang tidak tinggal diam melihat kejanggalan operasional MR D.I.Y di wilayahnya.
Pada Jumat, 12 September 2025, SN berusaha keras mengonfirmasi status perizinan kepada bagian supervisi perusahaan di Kepulauan Kangean, namun dibuat bingung dengan jawaban yang memutar dan diarahkan ke pihak lain.
Saat media ini mendesak konfirmasi melalui telepon WhatsApp, sosok berinisial FB dari bagian Cool Team Komunikasi MR D.I.Y panik dan tergagap, awalnya pura-pura tidak tahu operasional toko di Pulau Kangean!
Namun ketika terdesak, FB ngotot membela dengan pernyataan defensif:
“Sebenarnya semua toko kita kalau sudah beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenapa kami harus dikejar-kejar hal seperti ini, padahal saya tadi sudah bilang secara jelas!” ungkapnya dengan nada tidak menyenangkan, Sabtu (13/09/2025).
Dengan bahasa arogan FB bahkan mempertanyakan mengapa media yang mengusut kasus ini, bukan langsung menanyakan ke perusahaan – seakan-akan MR D.I.Y kebal hukum dan tidak perlu transparansi publik!
Kejutan besar, tertangkap basah DPMPTSP Kabupaten Sumenep sementara pastikan MR D. I. Y di Pulau Kangean tidak ada izin
Pernyataan bombastis pihak MR D.I.Y langsung terbantahkan telak oleh keterangan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.
Djohartatik, Kepala Bidang Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP, dengan tegas dan jelas menyatakan melalui telepon WhatsApp pada Sabtu (13/9/2025):
“Sementara MR D.I.Y di Pulau Kangean masih belum ada laporan!”
Fakta telanjang: Djohartatik menegaskan, bahwa setiap usaha wajib berizin kepada pemerintah daerah.
“Jika izinnya di daerah jadi satu, itu tetap melanggar PP Nomor 6,” tegasnya merujuk Peraturan Pemerintah tentang tata cara perizinan usaha.
Ketika ditanya apakah izin MR D.I.Y Kangean mengikuti izin daratan Sumenep, Djohartatik tidak bisa menjawab karena memang tidak ada data perizinan sama sekali dan sementara masih mau melihat data kembali
Terungkapnya skandal ini membuat masyarakat Kepulauan Kangean kecewa terutama warga berinisial SN dengan emosi menyatakan:
“Masyarakat mengeluhkan kalau memang belum punya izin, ini jelas – jelas pelanggaran dan pemerintah harus turun tangan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah!” tegas SN.
SN mengingat, bahwa praktik kriminal ini melanggar, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta melanggar peraturan daerah terkait perizinan usaha.
Menurut SN, pelanggaran ini berpotensi dikenai penutupan operasional, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif yang tidak sedikit!
Ironis! dan merupakan tamparan keras bagi MR D.I.Y yang bermakna “Mister Do It Yourself” alias “Tuan Kerjakan Sendiri” – filosofi kemandirian dan tanggungjawab – justru terbukti tidak mandiri dalam memenuhi kewajiban dasar perizinan usaha!
Suatu kontradiksi memalukan, perusahaan yang mengajarkan konsumen untuk mandiri, ternyata gagal total dalam kemandirian administratif dan melanggar hukum!
Dampak destruktif kehadiran MR D.I.Y tanpa izin, ekonomi lokal terancam, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terpukul, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merugi.
Tentunya ini merupakan kerugian negara dan PAD Kabupaten Sumenep berkurang akibat tidak adanya kontribusi pajak dan retribusi yang seharusnya dibayar.
UMKM terpuruk, pelaku usaha kecil dan menengah di Kepulauan Kangean tertekan oleh kompetisi tidak sehat dari raksasa retail yang beroperasi tanpa beban administratif.
Ketidakadilan ekonomi, sementara pedagang kecil susah payah mengurus izin dan membayar berbagai retribusi, MR D.I.Y bebas beroperasi tanpa kontribusi apapun!
Momentum kritis! merupakan ujian nyata, akankah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertindak tegas dan kasus ini menjadi ujian sesungguhnya bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membuktikan konsisten penegakan hukum.
Tuntutan masyarakat jelas:
– Investigasi menyeluruh terhadap MR D.I.Y Kangean
– Penutupan operasional, jika terbukti tanpa izin
– Sanksi administratif yang setimpal
– Audit pengawasan terhadap kinerja instansi terkait
Pertanyaannya, mengapa pengawasan perizinan begitu lemah, sehingga perusahaan besar bisa beroperasi berbulan – bulan tanpa terdeteksi?
Bukti kongkrit dan fakta mengerikan, dokumen izin tidak ada, hingga berita ini diturunkan, pihak MR D.I.Y tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan keabsahan izin operasional mereka di Pulau Kangean.
Hasil konfirmasi media dengan DPMPTSP Kabupaten Sumenep secara resmi menyatakan tidak ada laporan perizinan yang masuk ke instansi mereka dari MR D.I.Y Kangean dan kesipulanya, MR D.I.Y di pasar SBA Kangean 100% beroprasi ilegal !
Tekanan publik menguat! Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Kangean mulai bergerak menuntut tindakan hukum tegas.
“Jangan sampai Kangean menjadi surga bisnis ilegal!” seru salah seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya.
Jika Pemkab Sumenep tidak segera bertindak tegas, warga mengancam akan melakukan aksi demontrasi, menuntut penutupan paksa MR D.I.Y Kangean!
Berita ini akan terus diupdate dengan perkembangan terkini. Pantau terus untuk mendapatkan informasi eksklusif tentang tindak lanjut kasus yang menggemparkan Kepulauan Kangean ini!
(GUSNO)








