Foto: Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, int)
SUARANUSANTARA ONLINE // BATAM – Kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, dipertanyakan, pasca beroperasinya arena judi gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam dengan bebas. Para pemilik Gelper ini seolah “kebal hukum” dan tidak menghormati umat muslim di momen bulan puasa.
Hasil investigasi Tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan sejumlah titik lokasi judi Gelper aktif beroperasi sejak Sabtu 30 Maret 2024 lalu hingga saat ini, diantaranya, Gelper Wukong, Gelper Lion, Gelper Ocean dan Nagoya Time Zone di kawasan Nagoya. Padahal, Wali Kota Batam juga sudah mengeluarkan surat bernomor 196/K/000.1.10/III/2024, 001/170/III/2024, 001/III/2024, dan SE/116/III/2024 yang ditandatangani Wali Kota Batam per 06 Maret 2024.
Ironisnya, dalam laman Humas Polresta Barelang, perwira tiga bunga itu sudah mengultimatum praktek perjudian. Dalam laman itu terpampang jelas, apabila masyarakat menemukan praktek perjudian, ia meminta agar dilaporkan, dan pihaknya menjamin akan dilakukan tindakan tegas, sebagai komitmen memberantas judi. Pertanyaannya, apakah aparat tidak tahu judi Gelper sudah beroperasi kembali?
Sumber yang dimiliki Tim PJS menyebutkan, jika judi Gelper di Kota Batam dikuasai para cukong dan punya backing kuat. Hal itu bisa dibuktikan, karena sebelum Sabtu 30 Maret 2024 lalu, arena judi itu sempat dirazia dan ditutup oleh aparat, tapi bisa buka kembali.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Kepulauan Riau, Rian, dalam rilis persnya, Selasa 2 April 2024 sore mengatakan, bahwa perputaran uang di judi Gelper bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dalam setahun, sehingga membuat judi Gelper tumbuh subur.
Oleh karena itu, Rian berharap Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dapat membuktikan pada masyarakat, bahwa perang terhadap judi di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam benar-benar dilakukan.
“Kita akan menyurati Mabes Polri terkait judi Gelper di Provinsi Kepri dan Kota Batam. Hal ini akan saya laporkan pada Ketua Umum DPP PJS di Jakarta, untuk memudahkan koordinasi kita dengan Kapolri,” ucap wartawan utama jebolan Lembaga Uji UPN Veteran Yogjakarta ini.
Selain itu, Rian berharap, agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dapat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam untuk merazia lokasi Gelper. Hal ini bertujuan agar tidak ada citra negatif di tengah-tengah masyarakat, terlebih Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang digadang-gadang akan maju sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Nah, ini momennya, apakah Rudi komitmen memberantas praktek judi,” ucapnya tegas.
Hingga berita ini terbit, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan pemilik usaha judi Gelper Wukong, Gelper Lion, Gelper Ocean dan Nagoya Time Zone di kawasan Nagoya, juga sulit dikonfirmasi.
Kamia akan menayangkan berita hasil konfirmasi berikutnya dari para pihak yang sulit ditemui pada kesempatan pertama ini.##