Bitung, Suaranusantara.online/news -Tim kuasa hukum Agustince Puasa, Nico Walone SH CLA, Suprianto Tahumang SH dan Allan Belly Bidara SH, bersama Kantor Jaksa Penilai Publik Sisco – Satria Setiawan dan Rekan, melakukan identifikasi objek penilaian ke lokasi aset PT. WPS (Wenang Permai Sentosa)/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC), dikawasan GKIC Kairagi dua – Mapanget. Senin 7/8/2023.
Proses penilaian ini adalah bagian dari tahapan taksasi, terkait sita eksekusi Perkara Agustince Puasa melawan developer terkemuka Sulut ini, yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana perusahaan pengembang tersebut, wajib membayar kerugian material pada pemohon eksekusi sebesar 4,7 Milyar rupiah.
Adapun objek taksasi atas tahapan sita eksekusi, berlaku atas 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran dan 2 (dua) rumah tinggal di Grand Casa De Viola Cluster Valencia nomor C36 dan C37 dikawasan GKIC Kairagi Dua.
Menurut kuasa pemohon eksekusi, taksasi dilakukan Jaksa untuk tahapan sita eksekusi, menyusul sikap developer masih belum ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material tersebut, meski sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri setempat.
“Tahapan sita eksekusi yang sudah kami mohonkan waktu lalu dan sudah dilaksanakan, saat ini sudah pada proses taksasi – taksiran nilai objek jaminan , jadi proses ini masih terus berlanjut.” ujar Adv. Tahumang.
“ Bersama kami turun lokasi Appraisal June Pade, jika hasil selesai, selanjutnya akan masuk tahapan lelang. Apraisal sendiri menjanjikan hasilnya dua minggu setelah turun lokasi” sambung Bidara , rekan pengacara kuasa hukum pemohonn.
Klien Walone Cs, adalah Agustine Puasa merupakan penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, dimana Sita eksekusi telah dikabulkan, dijalankan dan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 10 Mei 2023.
Perkara ini berlangsung sejak tahun 2019 , dimana PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata lain menjual dan memasarkan barang ilegal.
Pihak developer sendiri terbukti dalam persidangan, melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memaksakan serah terima kepada konsumen-nya dalam hal ini penggugat Agustince Puasa, dua unit rumah yang tidak memiliki IMB, meski objek sudah dibayar lunas.