Wat-Wat Gawoh,??!!??, Kepala Sekolah SDN,2.Sendang Ayu, di Konfirmasi Terkait Adanya Pungutan Ke Wali Murid,Malah Ancam Akan Tuntut Jurnalis

 

 

Lam-Teng,Suaranusantara.Online-

Berdasarkan laporan dari beberapa wali murid di SD,Negeri 2,Sendang Ayu, Kecamatan,Padang Ratu,Kabupaten,Lampung-Tengah,.

Pihak sekolah melalui Komite,menggalang Dana ke wali murid sebesar Rp.100,000/Siswa yang keperuntukanya guna membangun Pagar sekolah,.

menurut salah satu wali murid yang enggan identitasnya di kutip,kepada jejaring Media menuturkan.

Kami wali murid, di minta dan sudah menyerahkan Uang yang di maksud sejak Tahun 2025, namun hingga April 2026, Bangunan(pagar),yang di janjikan belum ada progres/Terealisasi tukasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, guna perimbangan berita Jejaring Media ini Konfirmasi ke Penyelengara sekolah (Kasek),melalui Seluler (WA),

Rm, Kepala sekolah SDN,2. Sendang Ayu, ketika di minta tanggapanya, mengatakan,.

Maaf Pak.kami tidak pernah menetapkan biaya untuk Pagar, itu murni sumbangan Rakyat, kalau bapak.Aplut itu namanya pencemaran nama baik kami, sekolah bisa tuntut bapak tandas Kepala sekolah,Sekolah SDN.2,Sendang Ayu.

Kemudian tanggapan saya,pada WA Kasek selanjutnya.

Karena hal ini tidak ada hubunganya dengan Bapak,..

dan saya jamin itu ide dari wali, pasti akan di selesaikan oleh wali sendiri tukas Kasek,..

Terpisah, Praktisi/Aktivis,pengamat.pendidikan ,Tom Dony.ketika di minta Statemenya seputar Aturan/Regulasi terkait penggalangan Dana pada Lembaga Pendidikan,dirinya memaparkan.

Larangan pungutan biaya di Sekolah Dasar (SD) negeri diatur utamanya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011.

Peraturan ini menegaskan sekolah dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya investasi dan operasional karena telah ditanggung BOS. Pungutan wajib, tidak sukarela, dan ditentukan jumlahnya adalah ilegal.

Berikut rincian mengenai aturan larangan tersebut:

Dasar Hukum Utama:

Permendikbud No. 60 Tahun 2011/2012:

Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016:

Tentang Komite Sekolah, yang menegaskan komite sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua.

Pungutan yang Dilarang:

Sekolah negeri dilarang memungut biaya untuk:

Uang gedung atau biaya sarana prasarana (investasi).

Biaya operasional sekolah (buku, pendaftaran, kegiatan ekstrakurikuler yang wajib).

Uang perpisahan, wisuda, atau kenang-kenangan.

Pembelian sampul rapor.

Pungutan vs. Sumbangan:

Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah/waktunya.

Dilarang bagi sekolah negeri.

Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Diperbolehkan dari orang tua, komite, atau wali secara sukarela untuk kekurangan biaya operasional.

Sanksi:

Sekolah yang melanggar dan memaksakan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Masyarakat yang menemukan pungutan wajib di SD Negeri dapat melapor ke dinas pendidikan setempat atau Ombudsman RI,pungkas nya.

Kini jelas apapun alasannya,pihak komite maupun penyelenggara sekolah tidak di benarkan menarik/memungut Uang dari Wali murid,.

sebaik nya pihak komite bersama penyelenggara sekolah,terlebih yang anak Didik nya sangat minim,seyogyanya lebih memfokuskan Kuantitas dan kualitas peserta didik,serta tingkatkan Guguskendali mutu pada kurikulum. (Mansur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *