Suaranusantara.online
BOLMONG TIMUR – Di tengah pembangunan yang terus bergerak dan berbagai program pelayanan publik yang digaungkan pemerintah, persoalan kebutuhan dasar masih menjadi pekerjaan rumah bagi sebagian masyarakat. Di Desa Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, warga mengaku bertahun-tahun belum mendapatkan manfaat pelayanan air bersih sebagaimana yang diharapkan.
Bagi masyarakat, air bukan sekadar fasilitas pelengkap pembangunan. Air adalah kebutuhan utama untuk memasak, minum, mandi, mencuci, menjaga kebersihan rumah, hingga memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Karena itu, ketika akses terhadap air bersih belum dirasakan secara layak dalam waktu bertahun-tahun, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal fasilitas, tetapi menyangkut bagaimana negara menghadirkan pelayanan dasar bagi masyarakat di tingkat desa.
Salah seorang warga Bulawan Dua yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, bahwa masyarakat sebenarnya berharap dapat menikmati pelayanan air bersih seperti masyarakat di desa-desa lainnya.
“Kami belum bisa mendapatkan manfaat dari air bersih seperti desa-desa lain,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan sebuah keresahan yang sederhana, tetapi memiliki arti besar: warga ingin mendapatkan pelayanan dasar secara adil.
Mereka tidak meminta sesuatu yang mewah, melainkan akses terhadap air yang layak dan aman untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.
Persoalan ini menjadi semakin penting jika dilihat dari perspektif hukum nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6, menegaskan, bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, berkelanjutan, dan terjangkau.
Bahkan, Pasal 5 UU yang sama menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, pengelolaan sumber daya air pada prinsipnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, bukan semata-mata pada aspek pembangunan fisik.
Dari sisi pelayanan pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam kerangka Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagai instrumen untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dalam bidang pekerjaan umum, salah satu jenis pelayanan dasar di daerah kabupaten/kota adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dengan penerima pelayanan dasar berupa setiap warga negara.
Karena itu, keluhan warga desa Bulawan Dua patut ditempatkan sebagai persoalan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian serius, bukan sekadar keluhan biasa.
Jika benar masyarakat telah sekitar lima tahun belum memperoleh manfaat pelayanan air bersih, maka pemerintah daerah bersama pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka kondisi program tersebut: apakah infrastrukturnya pernah dibangun, apakah mengalami kerusakan, apakah sumber airnya bermasalah, bagaimana pengelolaannya, serta apa langkah penyelesaiannya.
Pertanyaan masyarakat juga sederhana namun penting: mengapa setelah lima tahun akses air bersih belum dapat dirasakan secara layak, sementara kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat?
Pemerintah tentu memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai pembagian urusan pemerintahan untuk memastikan pelayanan dasar berjalan dengan baik, sekaligus melakukan evaluasi apabila terdapat hambatan teknis, anggaran, maupun pengelolaan.
Di sisi lain, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya kelalaian pihak tertentu tanpa pemeriksaan dan data yang memadai.
Justru persoalan ini perlu dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya. Pemerintah Desa Bulawan Dua dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status pelayanan air bersih, kondisi jaringan, sumber pembiayaan, serta rencana konkret agar masyarakat dapat menikmati layanan tersebut.
Kurang lebih Lima tahun adalah waktu yang tidak singkat bagi sebuah keluarga yang setiap hari membutuhkan air. Karena itu, suara masyarakat Bulawan Dua layak didengar.
Harapannya, persoalan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menghadirkan solusi nyata, sehingga hak masyarakat atas kebutuhan dasar air bersih tidak berhenti sebagai amanat peraturan perundang-undangan, tetapi benar-benar hadir dan mengalir sampai ke rumah-rumah warga.
(ALWI TUBAGUS)







