UPT SDN 064973 Jalan Bhayangkara Medan, Diduga Buku Perpustakaan Dijual ke Barang Rongsokan

Suaranusantara.online

MEDAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) SD Negeri (SDN) 064973 Jalan  Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung salah satu sekolah yang diduga kuat melakukan praktik korupsi dalam bentuk  penyalahgunaan dan pengalokasian anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dugaan penyalahgunaan ini sudah berjalan bertahun-tahun, tapi belum ada tindakan dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Inspektorat dan Walikota Medan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah.

Dunia pendidikan kembali mendapatkan sorotan negatif publik, lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum Disdik  dan dinas terkait menguatkan dugaan praktik korupsi di lingkungan pendidikan bisa berjalan tanpa adanya tindakan berarti.

Yang menjadi sorotan tim wartawan datang ke lokasi pada hari Rabu (23 /7/2025) UPT SDN  064973 Kecamatan Medan Tembung melakukan kegiatan serah terima jabatan dari kepala sekolah yang lama, Asni Dewi Boru Siregar kepada kepala sekolah yang baru, Boru Sitorus.

Selama gelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) di SDN 064973 berlangsung, tim wartawan tetap menunggu di luar, hingga acara berakhir. Kemudian tim artawan yang menunggu di luar dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tujuan kedatangan wartawan.

Kepada wartawan, Asni Dewi Boru Siregar selaku kepala sekolah sebelumnya yaitu per tahun 2024 didampingi beberapa guru menyampaikan, bahwa konfirmasi anggaran dana BOS yang sedang disorot tim wartawan tersebut benar dan sesuai data yang diterima wartawan, salah satunya penggunaan anggaran perpustakaan yang diterima 2 tahap mencapai angka ratusan juta rupiah.

Sedangkan dalam pantauan tim wartawan, ruangan perpustakaan yang sudah menerima dan menggunakan anggaran besar untuk perpustakaan tersebut dinilai tidak sesuai, dimana kondisi perpustakaan dan keberadaan buku-buku dalam perpustakaan patut dipertanyakan. Buku buku dalam rak perpustakaan tampak seperti buku-buku lama.

Jawaban mengejutkan kembali didapat langsung dari salah seorang guru di SDN 064973, saat tim wartawan bertanya di mana  sebahagian buku perpustakaan, guru ini menyampaikan, beberapa buku sudah dijual ke pembeli barang rongsokan atau botot.

Ketika ditanya tim wartawan terkait anggaran dana BOS per tahun 2023 yang juga diduga kuat ada penyalahgunaan.

“Per tahun 2023 , anggaran Dana BOS dikelola oleh kepala sekolah sebelum kami menjabat sebagai kepala sekolah,” pungkas Asni Dewi kepada wartawan.

Pergantian atau Sertijab Kepala Sekolah di SDN 064973 jl Bhayangkara Kecamatan Tembung yang sudah lebih dari 2 kalau ini diduga kuat sengaja dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk menutupi terjadinya praktik korupsi anggaran Dana BOS yang terjadi di SDN 064973 .

Dengan adanya temuan tim awak media dan dugaan adanya keterlibatan Dinas Pendidikan hingga terjadi pergantian kepala sekolah di SDN 064973 ini, salah satu dari Redaksi Boaboa.id /BBTV sudah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran Dana BOS.

Perlu perhatian serius, Dinas Pendidikan, Dinas Inspektorat, Walikota Medan, hingga aparat penegak hukum bagian tindak pidana korupsi dari Polrestabes Medan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dan pengalokasian Dana BOS di SDN 064973 Medan, Provinsi Sunatera Utara.

Penggunaan dan pengalokasian Dana BOS di SDN 064973 yang berhasil tim awak media dapatkan dari berbagai sumber di antaranya mulai dari Tahun 2023 sebesar Rp 134.319.840, jumlah dana yang diterima sekolah.

Sedang disalurkan kepada penerima sejumlah  292 siswa.

Tanggal pencairan pada 17 April 2023.

Rincian penggunaan tahap 1:

– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 250.000

– Pengembangan perpustakaan Rp 47.330.000

– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.145.520

– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.621.696

– Administrasi kegiatan sekolah Rp 12.352.389

– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 400.000

– Langganan daya dan jasa Rp 1.600.220

– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 21.949.544

– Pembayaran honor Rp 33.500.000

Total dana Rp 134.149.369

Tahap 2:

Tahun 2023 Rp 134.319.840

Jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan

Jumlah penerima 292 siswa

Tanggal pencairan 17 April 2023

– Rincian penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 250.000

– Pengembangan perpustakaan Rp 47.330.000

– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.145.520

– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.621.696

– Administrasi kegiatan sekolah Rp 12.352.389

– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 400.000

– Langganan daya dan jasa Rp 1.600.220

– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 21.949.544

– Pembayaran honor Rp 33.500.000

Total Dana Rp 134.149.369

Tahun 2024 Rp 125.120.000

Per tahun 2024.

Tahap 1

Jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan.

Jumlah Penerima 272 siswa

Tanggal Pencairan 18 Januari 2024

Rincian Penggunaan:

– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 37.008.000

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 250.000

– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 2.717.250

– Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 17.013.950

-Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.380.000

– Langganan daya dan jasa Rp 1.763.500

– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 27.080.300

– Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 4.107.000

– Pembayaran honor Rp 31.800.000

Total Dana Rp 125.120.000

Tahap 2 Rp 125.120.000

Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan.

Jumlah Penerima 272 siswa

Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024

Rincian Penggunaan :

– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 80.638.000

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 1.250.000

– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 1.108.500

– Pelaksanaan dministrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 6.288.800

– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 735.000

– Langganan daya dan jasa Rp 2.063.700

– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 1.236.000

– Pembayaran honor Rp 31.800.000

Total Dana Rp 125.120.000.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *