Truk-Truk Timah Ilegal Masuk Jelitik, Dugaan Beking Oknum Berseragam Mencuat

BANGKA BELITUNG — Praktik pengiriman timah tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga dilakukan secara terorganisir ini disinyalir mendapat perlindungan dari oknum berseragam, sehingga terus berlangsung meski aparat beberapa kali melakukan penindakan.

Namun, pola yang muncul nyaris selalu sama: sopir ditangkap, aktor utama tak tersentuh.

Kasus terbaru terjadi pada 26 Mei 2025. Sebanyak sembilan truk yang diduga mengangkut timah ilegal menyeberang dari Pulau Belitung menuju Bangka. Truk-truk tersebut diketahui masuk ke kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka pada malam hari.

Informasi yang beredar menyebutkan, tujuh dari sembilan truk itu membawa timah milik seorang pengusaha berinisial AH, yang dikenal berasal dari Kabupaten Bangka Barat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai siapa pemilik truk maupun asal muatan timah tersebut.

Pola hukum yang timpang kembali terulang. Dari berbagai kasus serupa sebelumnya, penindakan hukum lebih sering menyasar sopir atau operator lapangan. Sementara pemilik barang dan pengatur jaringan distribusi lolos dari jerat hukum.

“Setiap ada penangkapan, hanya sopir yang diproses. Pemilik timah tidak pernah diungkap ke publik. Polanya terus diulang,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (27/5/2025).

Jika benar pengusaha berinisial AH masih bebas beroperasi, maka patut diduga ada sistem perlindungan yang membuatnya kebal hukum.

Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membekingi praktik penyelundupan timah. Minimnya penindakan terhadap aktor utama serta lemahnya pengawasan pengiriman antar pulau memperkuat kecurigaan ini.

“Seolah-olah ada mata rantai yang dijaga dengan rapi. Penangkapan ada, tapi proses hukumnya seperti menguap. Tidak ada yang benar-benar dibongkar tuntas,” ujar sumber lainnya.

Jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum selama ini hanya menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar masalah.

Praktik pengiriman timah tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar pada kerusakan lingkungan. Tambang ilegal biasanya tidak memperhatikan kaidah reklamasi dan berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.

Tak hanya itu, ketidakadilan dalam penegakan hukum juga memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penyelundupan ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Imelda, saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat, baik pemilik timah maupun oknum pelindung, harus diproses secara terbuka dan adil.

Berbagai kalangan kini mendesak agar penanganan kasus penyelundupan timah dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tak boleh lagi berhenti di sopir dan operator lapangan.

Penindakan yang tegas terhadap pelaku utama serta beking di balik layar akan menjadi indikator nyata dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.

Jika tidak, publik akan terus bertanya: Siapa sebenarnya yang bermain di balik truk-truk timah malam hari itu?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *