Pangkalpinang, — Dugaan penyelundupan timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka kembali mencuat. Pada Senin, 26 Mei 2025 lalu, truck truk bermuatan pasir timah yang sebagian besar diduga ilegal, tiba secara terbuka di Pelabuhan Pelindo II Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Truk-truk tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Meski berlangsung terang-terangan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pihak kepolisian maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi, bahkan setelah sejumlah media dan jurnalis mencoba melakukan konfirmasi dalam beberapa hari terakhir.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri informasi yang diterima.
“Terima kasih pak laporannya. Kami tetap mendalami laporan informasi yang bapak berikan,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu, 28 Mei 2025.
Sementara itu, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi.
Kepala KSOP Pangkalbalam, Ferdi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 2 Juni 2025, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurutnya, kewenangan Syahbandar sebatas memastikan kelayakan kapal dan kelengkapan dokumen pelayaran.
“Kalau dokumen seperti manifest dan lampiran pendukung lain tidak terdaftar di sistem Inaportnet, kapal otomatis tidak akan diizinkan berlayar,” jelas Ferdi.
Namun saat ditanya soal asal-usul dan legalitas muatan pasir timah yang dibawa truk-truk tersebut, Ferdi menegaskan hal itu bukan ranah KSOP.
“Kami tidak berwenang memeriksa asal barang. Itu di luar tugas Syahbandar,” katanya.
Truk-truk Diduga Ilegal dan Ada yang Dikawal Bersenjata
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 9 truk bermuatan pasir timah dari Belitung tiba di Pelabuhan Pangkalbalam menggunakan kapal penyeberangan Salvia Jakarta. Malam harinya, truk-truk tersebut bergerak menuju gudang salah satu perusahaan peleburan timah di kawasan Jelitik, yang diduga milik PT Mitra Stania Prima.
Selain truk-truk yang diduga membawa pasir timah ilegal, terlihat pula truk Fuso yang mengangkut timah milik PT Timah Tbk. Uniknya, truk milik PT Timah ini dikawal oleh aparat bersenjata, menandakan adanya penanganan khusus terhadap logistik legal milik BUMN tersebut.
Puluhan Identitas Truk Terekam
Media mencatat sejumlah nomor polisi truk dan identitas perusahaan ekspedisi pengangkut pasir timah itu. Di antaranya:
-Mitsubishi Fuso BN 8265 XM
-Colt Diesel BE 6190 AV
-Fuso Hino B 9520 DYT, B 9158 BYW, B 9528 BYF
-BN 8098 WU, BN 8104 WX, BN 8847 WL, BN 9613 JS
-Truk Barbur BN 9179 WA
-Isuzu BN 8105 AU, BN 8106 AU
-Toyota Dyna Rino BG 9160 UL
-Mitsubishi BN 8024 WY, BN 8925 XL, BN 8068 LF
-Toyota Dyna BN 8144 WL
-Fuso Hino B 9309 DYT
-Dan lainnya
Identifikasi truk ini menambah panjang daftar kendaraan yang patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Penyelundupan Berulang, Publik Pertanyakan Sikap APH
Masuknya truk bermuatan pasir timah dari luar Bangka tanpa kejelasan asal-usul dan legalitas sumber tambangnya menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi, kasus penyelundupan serupa bukan kali pertama terjadi.
Minimnya penindakan dan lambannya reaksi dari aparat berwenang menimbulkan kesan adanya pembiaran. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik penyelundupan yang seolah “dibiarkan” ini?
(Tim)