Teguran Ketiga dan Ancaman Penindakan: Status Blackout di Ujung Batas

Pangkalanbaru — Polemik legalitas operasional Blackout Cafe & Lounge memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya perdebatan berkutat pada tafsir NIB dan kelengkapan izin, kini pemerintah daerah mulai berbicara dalam bahasa yang lebih tegas: teguran ketiga dan potensi tindakan oleh Satpol PP.

Dalam konfirmasi tertulis kepada awak media, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah, Rizaldi, menyampaikan bahwa izin yang dimiliki Blackout hanya sebatas izin restoran—dan menurutnya pun belum sepenuhnya lengkap.

“Izin mereka hanya izin restoran dan itu pun belum lengkap. Kami sudah melakukan teguran tertulis dua kali dan terakhir kami akan melakukan teguran sekali lagi. Jika teguran tertulis ketiga tidak diindahkan maka akan diambil tindakan selanjutnya yang merupakan kewenangan Pol PP.”

Pernyataan ini menandai eskalasi resmi. Artinya, status Blackout tidak lagi sekadar dalam tahap pembinaan administratif biasa. Ia telah memasuki ambang penindakan.

Manajemen Blackout sebelumnya menegaskan bahwa usaha mereka telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA. Namun, menurut Rizaldi, keberadaan NIB tidak serta-merta berarti seluruh izin operasional telah lengkap.

Dinas PTSP menilai operasional yang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan izin yang dikantongi. Bahkan dalam komunikasi sebelumnya, Rizaldi menyebut usaha tersebut masih bergantung pada NIB dan belum memiliki izin operasional lengkap.

Pemerintah daerah juga menilai sejumlah narasi yang dibangun ke publik tidak serta-merta membuktikan kelengkapan izin secara administratif.

Secara prosedural, tiga kali teguran tertulis adalah tahapan akhir sebelum penindakan administratif lebih lanjut. Jika teguran ketiga tetap tidak dipenuhi, kewenangan akan bergeser ke Satuan Polisi Pamong Praja.

Tahapan ini menempatkan Blackout pada posisi krusial: melengkapi izin sesuai ketentuan, atau menghadapi tindakan penertiban.

Namun di balik ketegasan itu, masih ada ruang yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik:

Dokumen apa saja yang dinilai belum lengkap?

Apakah ada kesempatan perbaikan administratif sebelum penindakan?

Bagaimana sinkronisasi antara sistem OSS pusat dan verifikasi daerah dilakukan?

Tanpa transparansi detail, polemik ini berpotensi melebar menjadi perdebatan tafsir antara pelaku usaha dan otoritas.

Satu hal kini jelas:

Blackout tidak lagi berada di wilayah abu-abu administratif. Ia sudah berdiri di garis batas antara pembinaan dan penindakan.

Dan publik menunggu—apakah teguran ketiga akan menjadi akhir, atau awal dari babak baru penertiban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *